Tim 17 “ARUS” AFU - PETRUS akan menempuh jalur hukum terkait putusan Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) yang menetapkan pasangan Arus bukan Orang Asli Papua (OAP).
- Menilai Perencanaan Pembangunan Mappi: Musrenbang 2024 dan Tantangan Kebijakan Lokal
- Musrenbang 2024 Kabupaten Mappi: Saat Rencana dan Harapan Bersatu untuk Masa Depan
- Evaluasi Daerah Otonomi Baru: Tantangan dan Harapan Kabupaten Mappi di Tengah Pemekaran
Baca Juga
Akibat putusan tersebut, Massa aksi pendukung dan simpatisan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw (Arus) beserta Dewan Adat Suku (DAS) Moi Maya melakukan demontrasi protes di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Papua Barat Daya menuntut pasangan itu di loloskan ikut Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Menurut Ketua Koalisi ARUS - Perubahan (AFU-PETRUS), Zeth Kadakolo mengakui tim kuasa pasangan telah bekerja dua hari dan sudah mengirimkan gugatan ke PTUN Jayapura, dengan tembusan ke KPUD Papua Barat Daya, Bawaslu Papua Barat Daya, dan MRPBD.
“ Untuk langkah hukum, tim kuasa hukum kami sudah 2 hari ini bekerja, pertama kami juga sudah mengirim gugatan kita ke PTUN di Jayapura dan juga kita sudah kirim ke KPU Papua Barat Daya maupun juga Bawaslu Papua Barat Daya dan juga Majelis Rakyat Papua Barat Daya,” ujar Zeth Kadakolo, di Sekretariat DPD Demokrat Papua Barat Daya, Jalan Basuki Rahmat, Kilo Meter 7, Kota Sorong, Senin, 9 September 2024.
Zeth Kadakolo menambahkan pihaknya juga menyerahkan tuntutan massa aksi demo dari Dewan Adat Suku (DAS) Moi Maya berserta simpatisan ARUS ke KPUD Papua Barat Daya.
“ Sudah dikirim oleh kuasa hukum juga selain aspirasi yang tadi disampaikan oleh masyarakat tadi begitu,” kata dia.
Selain itu kuasa hukum tim pemenangan juga melaporkan ke pihak kepolisian terkait verifikasi faktual dari MRPB di Distrik Kabare, Kabupaten Raja Ampat.
“ Kemudian juga sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian terkait dengan dari pihak MRP ketika melakukan berifikasi faktual di di Raja Ampat, khususnya di distrik kabare itu mereka tidak ke menghubungi pihak marga Sanoy atau memberitahukan tapi dengan diam-diam mereka datang ke sana,” ungkapnya.
Kemudian, Kata Zeth Kadakolo, MRPB hanya melakukan pertemuan di balai pertemuan dengan melibatkan semua orang kecuali Marga Sanoy yang seharusnya dipanggil untuk menjelaskan silsila garis keturunan Abdul Faris Umlati.
“ Nah, itu juga merupakan keberatan kita, Kita sudah disampaikan kepada kuasa hukum untuk di proses begitu,” ujarnya.
Zeth Kadakolo mengharapkan KPUD Papua Barat Daya berlaku adil dan bekerja secara profesional dengan mengacu kepada Undang-undang Otonomi Khusus dan PKPU.
“ Ya, sehingga putusannya nanti diambil itu adil, artinya bahwa juga memperhatikan keaslian orang asli papua dari Abdul Faris Umlati sebagai anak Raja Ampat, Moi Maya,” kata dia.
Dalam aksi tadi, kata Zeth Kadakolo, berbagai penyampaian orasi dukungan kepada KPUD agar bekerja profesional, orasi dari perempuan-perempuan Moi Maya sudah jelas menyatakan Abdul Faris Umlati itu dilahirkan dari rahim perempuan Raja Ampat bermarga Sanoy, sehingga itu harus menjadi pertimbangan KPUD.
“ Om-nya sendiri juga pun tadi menyampaikan juga bahwa Abdul Faris Umalati ini lahir dari ibu atau mamanya Abdul Faris Umlati yaitu perempuan Raja Ampat dari marga Sanoy. Itu tujuannya ke KPU untuk menyampaikan hal itu,” ujarnya.
Selesai menyerahkan tuntutan kepada KPUD Papua Barat Daya, Zeth Kadakolo mengatakan pihak KPUD sendiri tadi menyampaikan mereka menerima tuntutan dan peryataan sikap itu dan akam membahas serta mengkajinya tuntutan massa aksi.
“ KPU sendiri tadi menyampaikan bahwa mereka nanti akan menerima apa tadi menerima pernyataan sikap yang disampaikan tadi nanti mereka akan apa membahas mengkaji di internal KPU begitu,” kata Zeth Kadakolo.
- Menilai Perencanaan Pembangunan Mappi: Musrenbang 2024 dan Tantangan Kebijakan Lokal
- Musrenbang 2024 Kabupaten Mappi: Saat Rencana dan Harapan Bersatu untuk Masa Depan
- Evaluasi Daerah Otonomi Baru: Tantangan dan Harapan Kabupaten Mappi di Tengah Pemekaran