Kuasa Hukum Perwakilan Nasabah Indosurya Kembali Menggugat

Papan nama Koperasi SImpan Pinjam Indosurya/Net
Papan nama Koperasi SImpan Pinjam Indosurya/Net

Gugatan kepada KSP Indosurya kembali dilayangkan kuasa hukum nasabah ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat.


Kuasa hukum nasabah KSP Indosurya Cipta, Agus Wijaya mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan karena cicilan pembayaran dari KSP terhenti.

"Banyak lansia tidak mendapatkan apa yang dijanjikan. Dari ratusan lansia klien saya, hanya satu orang hanya (diberi) Rp 25 juta dari simpanan yang berkisar Rp 700 jutaan," ujar Agus Wijaya kepada wartawan, Rabu (9/2).

Pihaknya meminta KSP Indosurya transparan terkait jumlah yang sudah dibayarkan kepada nasabah.

"Menurut informasi yang kami dengar, tidak lebih dari Rp 1 miliar dari Rp 14 triliun dana nasabah," kata Agus. Dikutip dari Kantor Berita RMOL, Kamis (10/2).

Lebih lanjut ia menyebutkan pihaknya telah melakukan gugatan kepada pihak terkait atas pemberhentian cicilan maupun jumlah cicilan yang tidak manusiawi.

"Kita sudah gugat dan putusan (dilakukan) minggu depan. Perlu diketahui pembayaran AUM (nilai dana kelola) Rp 250 juta kebawah sudah banyak yang tidak dibayarkan sejak Oktober 2021 lalu," sambungnya.

Ia berujar, AUM di bawah Rp 2 miliar harusnya sudah menerima 25 persen pada Januari 2022. Namun fakta yang terjadi berbeda.

"Jangankan 25 persen, 0,5 persen saja tidak sampai. Rata-rata klien kami tagihan di bawah Rp 2 miliar hanya terima di bawah Rp 200 ribu," tutupnya.