Gugatan kepada KSP Indosurya kembali dilayangkan kuasa hukum nasabah ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat.
- Musyawarah Antara Pasangan Hero dan KPU Mencapai Final, KPU di Minta Telusuri Ulang Alat Bukti
- Kasus Ujaran Kebencian Natalius Pigai, Polri Terapkan Konsep Presisi
- 5 Kendaraan Hasil Curanmor Berhasil di Amankan Masyarakat Boleh Langsung Mengecek ke Polres Merauke
Baca Juga
Kuasa hukum nasabah KSP Indosurya Cipta, Agus Wijaya mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan karena cicilan pembayaran dari KSP terhenti.
"Banyak lansia tidak mendapatkan apa yang dijanjikan. Dari ratusan lansia klien saya, hanya satu orang hanya (diberi) Rp 25 juta dari simpanan yang berkisar Rp 700 jutaan," ujar Agus Wijaya kepada wartawan, Rabu (9/2).
Pihaknya meminta KSP Indosurya transparan terkait jumlah yang sudah dibayarkan kepada nasabah.
"Menurut informasi yang kami dengar, tidak lebih dari Rp 1 miliar dari Rp 14 triliun dana nasabah," kata Agus. Dikutip dari Kantor Berita RMOL, Kamis (10/2).
Lebih lanjut ia menyebutkan pihaknya telah melakukan gugatan kepada pihak terkait atas pemberhentian cicilan maupun jumlah cicilan yang tidak manusiawi.
"Kita sudah gugat dan putusan (dilakukan) minggu depan. Perlu diketahui pembayaran AUM (nilai dana kelola) Rp 250 juta kebawah sudah banyak yang tidak dibayarkan sejak Oktober 2021 lalu," sambungnya.
Ia berujar, AUM di bawah Rp 2 miliar harusnya sudah menerima 25 persen pada Januari 2022. Namun fakta yang terjadi berbeda.
"Jangankan 25 persen, 0,5 persen saja tidak sampai. Rata-rata klien kami tagihan di bawah Rp 2 miliar hanya terima di bawah Rp 200 ribu," tutupnya.
- Jalani Pemeriksaan 1x24 Jam Atas Pemilik 10 Paket Ganja, Ditetapkan Tersangka
- Patuh ! Operasi Keselamatan Matoa 2021 Polres Merauke Siap Dilaksanakan
- Sikapi Keluhan Para Sopir Truk, Kapolres Minta Masyarakat Foto Anggota Yang Lakukan Kesalahan