RMOL. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup sebanyak 195 iklan dari lembaga jasa keuangan yang melanggar ketentuan.
- PLN Beri Kado Akhir Tahun, Promo Biaya Tambah Daya Hanya Rp270 Ribuan
- PT. MSG dan PT. Zoomlion Indonesia Heavy Industry Tandatangani MoU Penyediaan 200 Unit Alat Berat untuk Proyek Strategis Nasional di Papua Selatan
- Bupati Boven Digoel Didampingi Dandim 1711 dan Kapolres Hadiri Panen Raya di Asiki
Baca Juga
Tindakan ini diambil setelah OJK melakukan pemantauan terhadap 4.743 iklan dan menindaklanjuti 195 iklan yang melanggar pada triwulan II 2023.
“Dari 4.743 iklan yang kita pantau, ini ada sekitar 195 iklan yang melangar ketentuan. Angka ini terus turun dari beberapa tahun setelah kita melakukan pemantauan terhadap iklan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam Webinar LPPI, yang dikutip Minggu (12/11).
Dalam kesempatan itu, Friderica menekankan perlunya etika dalam beriklan bagi para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan pentingnya menyampaikan informasi yang jelas kepada konsumen.
"Pasti kita semua pernah jadi korban iklan, di luar jasa keuangan misalnya, periode diskon tidak dijelaskan sampai kapan, kita sudah terlanjur belanja atau terlanjur makan di restoran, ternyata periode diskonnya sudah lewat dan tidak tertera dengan jelas atau kita ikut program ternyata ada tanda asterisk nya syarat dan ketentuan berlaku tapi tidak tertera," jelasnya.
OJK memberikan peringatan kepada PUJK untuk melakukan perbaikan dalam beriklan, khususnya dalam mematuhi prinsip perlindungan konsumen.
Di samping itu, Friderica juga melaporkan tingkat pengaduan konsumen juga mencatat peningkatan, mencapai 18.010 pengaduan hingga 20 Oktober 2023, dibandingkan dengan 14.771 pengaduan pada 2022.
"Pengaduan yang masuk ke OJK, pada umumnya adalah pengaduan yang mereka sudah mengadu pada PUJK nya tetap tidak puas atau belum ditanggapi sesuai harapan bahkan tidak ditanggapi, makanya mereka ke OJK," ungkapnya.
Menurutnya, kedua hal tersebut dikarenakan masih adanya kesenjangan antara indeks literasi dan inklusi keuangan yang ada di masyarakat.
Dikatakan Friderica, masih banyak masyarakat yang menggunakan produk dan jasa keuangan tanpa pemahaman yang memadai.
Hasil SNLIK 2022 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 49,68 persen, sementara indeks inklusi keuangan tahun ini mencapai 85,10 persen. 
- Penjelasan KPPN Sorong Terkait Realisasi APBN Papua Barat Daya Hingga 30 November 2023
- Dua Anggota Polres Mappi Ikut Pelatihan Home Industri di Polres Merauke
- MENGENAL TEPUNG SAGU KELOMPOK TANI SAGU KAMPUNG AIWAT DAN KAMPUNG SUBUR
