Langgar Aturan Karantina, Buah Trademark Papua Dimusnahkan

Karantina Papua melakukan tindakan karantina pemusnahan terhadap media pembawa berupa 650 kg pinang asal PNG. Diketahui media pembawa ini masuk ke wilayah Papua tepatnya ke daerah Skouw tanpa melewati Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw. Senin (26/2).


Kegiatan pemusnahan ini disaksikan dan diikuti oleh Kepala PLBN Skouw, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Jayapura, Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Kepala Kepolisian Sektor Muara Tami, Komandan Satgas Pamtas Yonif 122/TS, dan Kasie Korwas PPNS Polda Papua.

"Sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 dan karena pemilik tidak dapat melengkapi dokumen karantina maka kami ambil tindakan pemusnahan sebagai bentuk jera dan pembelajaran untuk pengguna jasa yang melalulintaskan media pembawa tanpa melewati tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan dan tanpa lapor karantina," jelas Rachmat, Pejabat Karantina Papua. 

"Media pembawa yang masuk maupun keluar berpotensi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan manusia dan menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati jika diselundupkan tanpa melewati tempat yang telah ditetapkan serta tanpa sepengetahuan petugas di PLBN Skouw," lanjutnya.

Lutfie Natsir selaku Kepala Karantina Papua juga menegaskan bahwa dengan adanya tindakan karantina pemusnahan ini diharapkan kedepannya tidak ada lagi tindakan pengguna jasa yang melanggar aturan untuk tidak lapor karantina. "PLBN Skouw ini merupakan pos lintas batas untuk memfasilitasi keluar masuknya barang dan orang di perbatasan sehingga diharapkan media pembawa yang akan dilalulintaskan wajib lapor karantina sebagai bentuk preventif dalam penyebaran HPHK, HPIK, maupun OPTK sesuai UU No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," terangnya.