Anggota DPD RI Provinsi Papua Barat Filep Wamafma berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat memberdayakan para perwira Orang Asli Papua (OAP) di tataran Nasional.
- Kristian Gebze dan Pragoyo Jalani Wawancara Dengan Partai PPP
- Nursalim Ar-Rozy Sungkeman Minta Doa Restu Bersama Ibu Sebelum Daftar Ke Kpu Keerom
- Sihar Tobing : Kader Golkar Wajib Tegak Lurus Laksanakan Perintah Partai
Baca Juga
Filep Wamafma menilai hal tersebut penting dilakukan, mengingat rasio Orang Asli Papua dalam institusi Polri sangatlah terbatas, khususnya jabatan strategi seperti Kapolres, Kapolda, bahkan di Mabes Polri.
Apabila dibandingkan kebijakan pengkaderan di institusi TNI dalam penempatan jabatan strategi misalnya almarhum Herman Asaribab yang dipromosikan sebagai Wakasad TNI Angkatan Darat, Letnan Jenderal TNI Joppye Onesimus Wayangkau yang pernah menjabat sebagai Komandan Pusat Teritorial Angkatan Darat, Letnan Jenderal TNI Ali Hamdan Bogra yang pernah menjabat sebagai Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat.
"Kebijakan penempatan jabatan di TNI bagi putra-putri asli Papua juga dapat dilakukan di unsur Polri untuk memberdayakan Orang Asli Papua. Sehingga, putra putri asli Papua yang mengabdikan dirinya di intitusi Polri dapat diberikan amanah yang lebih besar, tidak hanya di wilayah Papua tetapi juga diluar Papua," harap Filep Wamafma di kutip dari kantor berita politik Rmol.ID
Dengan begitu, kata dia, inilah yang disebut keadilan dan afirmasi Orang Asli Papua sebagaimana disebutkan dalam Pasal 49 UU Otsus.
"Bila mau jujur, ruang dialog justru lebih terbuka bila Orang Papua menduduki jabatan-jabatan strategis di NKRI. Terlepas dari itu semua, sesungguhnya permintaan Orang Papua agar putra-putri Papua diperhatikan dalam jabatan strategis di NKRI, adalah bagian tuntutan akan keadilan," demikian Filep Wamafma.
- 34 Gubernur Kirim Tanah dan Air untuk IKN Nusantara, Jokowi: Ini Bentuk Persatuan Cita-cita Besar
- Penampilan Terbaru Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens yang Disandera Bersama Egianus Kogoya
- JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers