Pemerintah Habiskan Rp 34,3 Triliun untuk THR, Gaji ke-13, dan Bonus Seluruh ASN Pusat hingga Daerah

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 hingga bonus atau tunjangan gaji sebesar 50 persen, akan diberikan pemerintah untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN, termasuk dari TNI dan Polri dari tingkat pusat hingga daerah.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan anggaran yang diperlukan untuk pemberian THR,  gaji ke-13 hingga bonus atau tunjangan gaji tersebut.

"Pemberian THR bagi ASN dan pensiunan selalu memperhatikan keseimbangan dengan program-program lain, dan tentu diatur di dalam UU APBN, sehingga harus mencerminkan kemampuan keuangan negara," ujar Sri Mulyani dalam jumpa pers virtual pada Sabtu (16/4).

Menurut Sri Mulyani, besaran uang yang diterima para ASN pada tahun ini jauh lebih tinggi dari dua tahun sebelumnya, di mana Indonesia tengah dihantam pandemi Covid-19 yang mempengaruhi perekonomian.

Dia menjabarkan, pada tahun 2020 pemerintah hanya memberikan THR, gaji ke-13, gaji pokok, plus tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang melekat hanya kepada ASN di bawah eselon 2 dan untuk para pensiunan.

Sementara pada tahun 2021, Sri Mulyani menyebutkan ancaman Covid-19 masih cukup berat namun kegiatan ekonomi tetap berjalan. Sehingga membuat perbaikan pada kondisi APBN, dan akhirnya mempengaruhi kemampuan pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada seluruh ASN dan pensiunan.

Adapun pada tahun 2022 ini, Sri Mulyani menyatakan bahwa pemulihan ekonomi nasional dan penanganan Covid-19 sudah semakin baik, dan APBN memiliki kemampuan untuk memberikan lebih.

"Kebijakan THR dan gaji ke-13 telah ditetapkan melalui PP 16/2022. Ini adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian ASN dan juga pensiunan selama 2 tahun lebih menangani pandemi melalui berbagai pelayanan dan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional," katanya. Dilansir dari Kantor Berita RMOL.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyebutkan jumlah ASN di tingkat pemerintahan pusat yang akan mendapat THR hingga gaji ke-13 berjumlah 1,8 juta pegawai, ASN daerah 3,7 juta pegawai, dan pensiunan sebanyak 3,3 juta orang.

Untuk besaran anggaran yang digelontorkan, Sri Mulyani menyebutkan totalnya ada di angka Rp 34,3 triliun, dengan rincian untuk ASN di kementerian/lembaga, TNI dan Polri bersumber dari APBN Rp 10,3 triliun, ASN daerah berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 15 triliun, dan untuk pensiunan berasal dari pos bendahara umum negara sebesar Rp 9 triliun.

"Saya berharap semua bisa dilakukan pada h-10, sehingga ASN, TNI, Polri pusat dan daerah bisa menikmati sebelum hari raya," demikian Sri Mulyani.