LMAM Tegaskan SDM OAP Siap Duduki Jabatan strategis di Provinsi PBD

Lembaga Masyatakat Adat Mimate (LMAM) mengatakan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (PBD) berdasarkan Undang Undang Nomor 20 tahun 2021 serta ditetapkan dalam lembaran Negara nomor 223 tanggal 8 Desember 2021 dan terdaftar sebagai Provinsi ke 38 di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Selain itu, ketua LMAN, Joel Saman mengatakan pembentukan Provinsi PBD juga  berdasarkan Undang Undang nomor 21 tahun 2001. Pasal 76 Pemekaran Provinsi menjadi Provinsi-provinsi di Tanah Papua 

“ Pembentukan provinsi ini di lakukan atas persetujuan MRP dan DPRP serta memperhatikan dengan sunguh-sunguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang. Dan Undang-undang nomor 2 Tahun 2021, atas perubahan kedua,” kata Joel Saman dalam konferensi persnya di Sekretariat Tim Deklator Provinsi Papua Barat Daya, Jalan Sele Be Solu Km.12 Kota Sorong, Sabtu 31 Desember 2022

Untuk itu, Lanjut Joel Saman, pembentukan Provinsi PBD dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualias pelayanan publik serta kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua. 

“ Perlu dilakuan upaya untuk melanjutkan dan mengoptimalkan pengelolaan penerimaan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus bagi Provinsi Papua, secara menyeluruh akuntabel, efesien, transparan, tepat sasaran serta untuk melakukan penguatan penataan Daerah Provinsi di wilayah papua sesuai dengan keutuhan, perkembangan, dan aspirasi masyarakat,” kata Joel Saman 

Undang Undang ini,Kata Yoel Saman mengatur mengenai penambahan dan perubahan beberapa pasal dalam Undang-undang Nomor. 21 tahun 2001, sebagian telah di ubah dengan undang-undang nomor 35 tahun 2008 

UU tersebut, Lanjut Joel Saman mengenai kewenangan Provinsi dalam seluruh bidang pemerintah, kecuali politik luar Negeri, pertahanan keamaan Moneter, Fiscal, Agama, Peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lainya yang sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 106 Tentang kewenangan dan kelembagaan.

“ Perubahan undang-undang Pemerintah daerah provinsi papua terdiri atas Pemerintah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DPRDP dan DPRD terdiri atas anggota yang terpilih dalam pemilihan umum dan yang di angkat dari unsur orang asli Papua,” kata Joel Saman 

Atas dasar tersebut, Joel Saman mengatakan selaku Ketua Lembaga Masyarakat Adat Mimate Kabupaten Sorong Selatan di Provinsi PBD menyatakan sikap sebagai berikut

Pertama, selaku ketua Lembaga Masyarakat Adat Mimate mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia secara khusus Presiden Joko Widodo yang ikut merestui terbentuk serta pengesahan undang-undang nomor 20 tahun 2021 mengenai Provinsi Papua Barat Daya.

Kedua, Lembaga masyarakat adat Mimate meminta kepada Pejabat Gubernur provinsi Papua Barat Daya selain melihat struktur kepangkatan serta penjenjangan lainnya dalam melantik dan menempatkan orang Asli Papua khususnya wilayah adat Domberai dalam jabatan-jabatan strategis di provinsi PBD

Ketiga, dalam rangka afirmasi serta pemberdayaan orang Asli Papua dalam penempatan orang Asli Papua dalam birokrasi pemerintah serta Politik seperti MRP dan DPRP utusan Otsus pemeritah wajib mendengar masukan serta wajib mendapat Rekomendasi dari Ketua Tim Deklarator Pembentukan Provinsi PBD.

Keempat,Lembaga masyarakat adat Mimate meminta kepada pemerintah Republik Indonesia bahwa wilayah masyarakat adat di Tanah Papua telah di bagi, oleh karena itu kami lembaga masyarakat adat Domberai 

menyatakan bahwa Sumber daya Manusia (SDM) Orang Asli Papua yang berada di Provinsi PBD siap dalam menduduki jabatan struktural dan fungsional di provinsi tersebut 

Kelima, Lembaga masyarakat adat Mimate meminta kepada pemerintah Republik Indonesia menyatakan bahwa Sumber daya Manusia (SDM) Orang asli Papua di wilayah adat Doberai sangat siap dan menolak dengan tegas calon orang asli papua dari wilayah adat yang lain di tanah papua untuk maju sebagai Gubernur di wilayah adat Domberai Provinsi PBD