DPRD Boven Digoel Menggelar Rapat Paripurna Hasil Reses I Tahun Sidang 2023-2024

Boven Digoel, Papua Selatan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boven Digoel menggelar Rapat Paripurna Tahun Sidang 2023-2024 dalam rangka Pembetukan Panitia Khsusus Membahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Hasil Reses ke Satu Tahun 2024, Penutupan Masa Sidang Satu Tahun 2023-2024 dan Pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2023-2024, dan Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD Hasil Reses ke Satu Tahun 2024, Jumat (15/3/24). 


Ketua DPRD Boven Digoel Athanasius Kok aku, S.E dalam mengatakan persidangan ke satu Tahun 2023-2024, DPRD mendapat pengajuan rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Pemerintah Daerah tentang Pengendalian Minuman beralkohol di Kabupaten Boven Digoel dimana pembahasannya ditunda yang selanjutnya akan dibahas pada Tahapan-tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah pada masa Persidangan kedua nantinya. 

"Masa sidang ini DPRD telah masuk pada tahapan Konsultasi Publik perihal Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang Injil Masuk di Boven Digoel dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Budaya Daerah," ungkapnya. 

Pihaknya berharap, Pemerintah Daerah dan OPD terkait, dapat menindaklanjutinya sesuai dengan time skedul yang telah ditetapkan serta melaporkan pelaksanaanya kepada DPRD. 

Disamping melaksanakan tugas dan fungsinya, kata Athanasius, DPRD sebagai unsur penyelenggara pernerintahan daerah, juga melaksanakan tugas-tugas konstitusional lainnya, diantaranya melaksanakan reses yang merupakan kewajiban setiap Anggota DPRD dalam rangka menjemput dan menampung aspirasi masyarakat serta menerima pengaduan atau aspirasi yang langsung disampaikan oleh masyarakat kepada lembaga DPRD. 

Selain itu, lanjut Athanasius, berdasarkan amanah Pasal 33 Huruf I Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, salah satu tugas dan wewenang Pimpinan DPRD adalah menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.