H.Sakaruddin siap dan Optimis maju Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Kabupaten Jayapura tahun 2024 -2029.
- Bawaslu Provinsi Papua Selatan Gandeng Media Massa Dalam Mengawal Pilkada 2024
- Survei Terbaru Pilkada Keerom, Elektabilitas Kenius Kogoya-Nursalim Arrozy Kembali Unggul Jauh Dari Petahana
- Begini Mekanisme Pengajuan Sengketa Hasil Pilkada
Baca Juga
keseriusannya dibuktikan dengan mengembalikan formulir pendaftaran di 2 Partai Politik yaitu Partai PDIP dan Partai Gerindra kabupaten-kabupaten Jayapura.
"Saya sudah mengambil blanko persyaratan untuk bacawabup di enam partai politik yakni Partai PDI Perjuangan, PPP, PKB, Gerindra, Demokrat dan PSI." Ungkap H.Sakaruddin di Jayapura, Jumat (10/5).
Sakaruddin menambahkan, inisiatifnya maju mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati kab Jayapura karena keinginannya membangun daerah Bumi Khenambay Umbay, masyarakat sejahtera dan dapat merasakan pembangunan.
Mantan Ketua KKSS Kabupaten Jayapura mengatakan optimis nantinya bakal mendapatkan rekomendasi 3 partai politik.
"saya optimis akan mendapatkan rekomendasi dari tiga partai politik yang melakukan pendaftaran dan penjaringan (Bacabup) dan (Bacawabup)" ungkapa Sakaruddin
Sakaruddin membeberkan, bahwa saat ini kami sedang membangun komunikasi politik yang mengarah pada satu figur, karena untuk maju dalam kontestasi politik harus mempunyai dukungan yang di usung oleh partai politik.
"Jika nanti sudah ada yang diusung oleh partai politik maka siapa saja Bacabup, yang ingin berpasangan dengan saya tentunya dari birokrasi maupun politisi, namun yang paling terpenting sekarang ini kita harus ada rekomendasi dukungan dan usungan partai politik," ungkapnya
Kami masih terus membangun komunikasi politik kepada para Bacabup dan optimis bahwa kita maju bukan untuk coba-coba, tetapi kita maju untuk menang,
- Bawaslu Provinsi Papua Selatan Gandeng Media Massa Dalam Mengawal Pilkada 2024
- Survei Terbaru Pilkada Keerom, Elektabilitas Kenius Kogoya-Nursalim Arrozy Kembali Unggul Jauh Dari Petahana
- Begini Mekanisme Pengajuan Sengketa Hasil Pilkada