Pemakaman salah seorang aktifis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Kristianus Yandun disambut isak tangis keluarga dan rekan-rekan seperjuangan. Senin (1/3)
- Hadir di KTT ASEAN, Perdana Menteri Timor Leste Cium Tangan Iriana
- KPU: 120 Hari Masa Kampanye Pemilu 2024 Mengacu Waktu Proses Sengketa Pencalonan dan Pengadaan Logistik Pemilihan
- Ketua Umum Terpilih GM Kosgoro Menyambut Baik Peresmian IKN Nusantara
Baca Juga
Sebagai bentuk penghormatannya karena meninggal dalam perjuangan Kristian Yandun makamkan di halaman Sekretariat KNPB Wilayah Almasuh yang beralamat dijalan Kampung Domba Merauke.
Diketahui sebelum meninggal dunia Kristianus Yandun sempat ditahan oleh Polres Merauke pada bulan Desember 2020 sehingga mengalami sakit keras didalam sel tahanan hingga akhirnya harus dibawa ke Rumah Sakit dan meninggal dunia pada hari jumat (27/2)
Prosesi pemakaman aktifis yang KNPB yang dikenal loyal dan militan ini diiringi dengan penuh isak tangis keluarga serta teman seperjuangannya di organaisasi KNPB.
Kepada Reporter Rmol Papua Sekjen KNPB Wilayah Almasuh Yoris Wopay memgemukakan bahwa Kristian Yandun memiliki nama asli Kristian Kamona ini diamankan oleh pihak kepolisian pada tanggal 13 Desember 2020, penamgkapan pertama pada siang hari berjumlah enam orang lalu kemudian penangkapan 8 orang berikutnya pada malam hari.
Sehingga menurutnya terdapat 13 orang anggota KNPB dan satu orang Simpatisan yang diamankan oleh pihak aparat kepolisian pada saat kejadian.
Menyikpai meninggalnya aktifis KNPB ini dirinya dan keluarga meminta kepada Polres Merauke untuk bertanggung jawab, sebab ketika mengalami sakit yang bersangkutan masih berstatus tahanan di Polres Merauke, dan bahkan ketika dirawat di RSUD Merauke yang bersangkutan hanya dilakukan pembantaran.
Sebagaimana dikutip dari Hukum Online, bahwa dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak ditemukan istilah pembantaran, sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) versi berani, kata pembantaran berarti penangguhan masa penahanan dan diperjelas dengan keterangan “masa penahanan yang tidak dihitung selama dirawat di rumah sakit ”. Tulisnya
Pengertian tersebut yang hampir sama ada di Kamus Besar Bahasa Indonesia versi cetak edisi September 2015.
- Isu Demo 1 April Tidak di Berikan Ijin.Kapolresta: Masyarakat Jangan Terprovokasi
- Jenderal Andika Perkasa Bolehkan Keturunan PKI jadi Anggota TNI
- Persatuan dan Kesatuan Pemuda Jadi Pondasi dalam Menjaga Keutuhan Bangsa