Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka peluang untuk menaikkan tarif listrik dalam waktu dekat. Dinaikkanya tarif listrik ini bertujuan untuk menghemat kompensasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp7 triliun-Rp16 triliun.
- Bersatu Menjemput Kemenangan, RENUSA Hadir untuk Paulus Waterpauw
- Kondomo dan Kurita Menjadi Pasangan Terakhir Yang Mendaftar ke KPU Papua Selatan
- Soal Pemilu di 3 Provinsi Baru Papua, Jokowi Disarankan Keluarkan Perppu
Baca Juga
"Penyesuaian atau pengurangan penggunaan BBM dan tekanan APBN di sektor ketenagalistrikan, dalam jangka pendek rencana penerapan tariff adjustment 2022 ini untuk bisa dilakukan penghematan kompensasi Rp7-Rp16 triliun," kata Arifin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, diberitakan Kantor Berita RMOL, Rabu (13/4).
Tidak hanya listrik, Arifin mengunkapkan bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite diperkirakan bakal naik di tengah lonjakan harga minyak mentah dunia.
Oleh karena itu, menurut Arifin pemerintah perlu melakukan penyesuaian harga BBM non subsidi dengan tingkat keekonomian. Dengan demikian, jika harga minyak mentah dunia naik maka otomatis harga BBM non subsidi dan Pertalite juga ikut meningkat.
"Serta penyesuaian harga BBM non subsidi sesuai keekonomian yang pasarnya untuk kalangan menengah ke atas, penyesuaian harga pertalite, minyak solar, dan mempercepat bahan bakar pengganti," kata Arifin.
Ia menambahkan pihaknya juga akan berupaya menjaga stok BBM dalam jangka panjang dan jangka pendek di tengah lonjakan harga minyak mentah dunia. Dalam jangka pendek, pemerintah akan memastikan stok selama Ramadan dan Lebaran tersedia bagi masyarakat.
"Kami lakukan pengawasan dan penindakan penyalahgunaan BBM serta memaksimalkan fungsi digitalisasi SPBU," pungkas Arifin.
- Forum Komunikasi Tokoh Masyarakat Marind Bersatu Serahkan Draf Rancangan Perdasus Pada DPRD Merauke
- Dewan Kehormatan: Anggota dan Pengurus PWI Harus Nonaktif dari Tugas Wartawan jika Menjadi Calon Legislatif
- Pengesahan 3 DOB Papua, Komisi II Pilih Terbitkan Perppu Ketimbang Revisi UU Pemilu