Boven Digoel, Papua Selatan – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Boven Digoel mengungkapkan bahwa pasangan calon (Paslon) yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel, serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan, memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan tersebut disampaikan oleh Johana Maria Ivon Anggawen, Komisioner KPUD Boven Digoel Divisi Hukum dan Pengawasan, pada acara penutupan rapat pleno rekapitulasi suara di Sekretariat KPUD Boven Digoel, Sabtu (7/12/2024).
- Majelis Wali Amanat Apresiasi Terpilihnya Prof Jamaluddin Jompa Sebagai Rektor Unhas 2022-2026
- Fernando Genuni Duga Ada Upaya Melemahkan Majelis Rakyat Papua Barat Daya
- KPK Buka Pendaftaran Seleksi Terbuka, Ini Daftar Jabatan Yang Akan di Isi Dari Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama
Baca Juga
Ivon menjelaskan bahwa Paslon yang merasa keberatan terhadap hasil rekapitulasi suara yang telah diumumkan oleh KPUD Boven Digoel dapat mengajukan gugatan kepada MK. Batas waktu pengajuan gugatan tersebut adalah tiga hari kerja setelah hasil rekapitulasi suara ditetapkan.
"Paslon yang merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara berhak mengajukan gugatan ke MK dalam waktu tiga hari kerja setelah hasil rekapitulasi resmi diumumkan," ujar Ivon. Ia juga menambahkan bahwa proses ini merupakan hak konstitusional setiap Paslon yang merasa dirugikan untuk mencari keadilan melalui jalur hukum yang tersedia.
Proses rekapitulasi suara untuk Pilkada Boven Digoel telah selesai dilaksanakan dan hasilnya sudah diumumkan oleh KPUD setempat. Namun, dalam setiap Pilkada, ketidakpuasan terhadap hasil perhitungan suara sering kali memicu gugatan hukum, baik dari Paslon maupun pihak lain yang merasa hasil tersebut tidak sesuai dengan ekspektasi atau terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam proses penghitungan suara.
Menurut Ivon, meskipun rekapitulasi suara telah selesai dan hasilnya telah disahkan, KPUD Boven Digoel tetap membuka ruang bagi Paslon yang merasa keberatan untuk menyampaikan gugatan mereka ke MK. "Kami ingin memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan jujur, transparan, dan sesuai dengan aturan yang ada. Kami berharap setiap gugatan yang diajukan dapat diselesaikan dengan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambah Ivon.
Gugatan terhadap hasil rekapitulasi suara dalam Pilkada sering kali muncul sebagai bagian dari proses demokrasi yang wajar, namun KPUD Boven Digoel berharap agar seluruh pihak menghormati tahapan yang telah dilalui. "Kami berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan dan kelancaran Pilkada, serta memastikan bahwa semua tahapan, mulai dari perhitungan suara hingga penetapan hasil, berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Ivon.
Seperti yang diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Boven Digoel merupakan ajang yang sangat penting bagi masyarakat di wilayah tersebut. Selain memilih Bupati dan Wakil Bupati, Pilkada ini juga melibatkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan yang berfungsi untuk menentukan arah pembangunan daerah. Oleh karena itu, proses pemilihan yang adil dan transparan sangat diharapkan oleh seluruh pihak, baik oleh masyarakat, pemerintah, maupun calon kepala daerah.
Boven Digoel yang terletak di Provinsi Papua Selatan, memiliki tantangan tersendiri dalam melaksanakan Pilkada. Di tengah medan geografis yang luas dan infrastruktur yang terbatas, pengawasan terhadap proses pemilihan suara menjadi hal yang sangat krusial. KPUD Boven Digoel telah berupaya keras untuk memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.
Namun demikian, tidak jarang munculnya perselisihan terkait hasil penghitungan suara yang dianggap tidak sesuai dengan harapan salah satu pihak. Untuk itu, mekanisme gugatan ke MK menjadi saluran terakhir bagi Paslon yang merasa dirugikan untuk memperoleh keadilan. Dengan demikian, diharapkan bahwa setiap gugatan yang diajukan dapat diproses dengan profesional dan transparan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
Ivon menekankan pentingnya menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada di Boven Digoel. "Kami selalu berusaha untuk melaksanakan setiap tahapan Pilkada dengan integritas tinggi, dan kami juga berharap agar seluruh pihak dapat memahami dan mendukung proses ini. Kami siap untuk mengikuti setiap keputusan yang diambil oleh MK apabila ada gugatan yang diajukan," ujar Ivon.
KPUD Boven Digoel juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi, dengan menghormati hasil rekapitulasi suara yang telah diumumkan. Pihaknya berharap agar segala perbedaan yang muncul dapat diselesaikan secara damai dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan cara ini, proses Pilkada dapat terus berjalan dengan lancar, memberikan hasil yang adil, dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.
Adapun jika gugatan tersebut diterima oleh MK, maka keputusan yang diambil akan menjadi dasar hukum yang mengikat, dan hasil Pilkada dapat ditinjau ulang sesuai dengan putusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, proses hukum ini menjadi bagian yang sangat penting dalam menjaga agar Pilkada berjalan dengan prinsip keadilan dan kejujuran.
- Sekjen MUI: MIF 2024 Momentum Populerkan Sistem Ekonomi Syariah
- Dukung DOB Papua, Salah Satu Hasil Musyawarah Masyarakat Adat Tabi
- Kader Militan Demokrat, RHP Optimis DPP Akan Memilihnya Untuk Pimpin Papua