Menteri PPPA Dorong RUU TPKS Ditetapkan pada Masa Sidang Pertama 2022

Menteri PPPA Bintang Puspayoga/Net
Menteri PPPA Bintang Puspayoga/Net

Rancangan Undang Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang gagal disahkan pada akhir masa sidang tahun 2021 kemarin didorong pemerintah untuk bisa disahkan tahun ini.


Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), untuk mengawal proses legislasi di DPR pada tahun ini.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan, pihaknya bakal menjalankan perintah Presiden terkait percepatan pengesahan RUU TPKS ini.

"Kementerian PPPA siap melaksanakan tugas tersebut (mempercepat pengesahan RUU TPKS)," ujar Bintang dikutip dari laman resmi Kementerian PPPA, Rabu (5/1).

Bintang juga memastikan pihaknya akan mendorong agar DPR RI segera mengesahkan RUU TPKS ini sesegera mungkin. Bahkan, dia mendesak agar di masa persidangan pertama tahun 2022, yakni yang akan dimulai pada 11 Januari pekan depan.

"Pemerintah mengharapkan proses penetapan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR dapat dilakukan pada masa persidangan awal tahun 2022," katanya.

Menurut Bintang, RUU TPKS merupakan terobosan hukum sebagai payung hukum yang komprehensif untuk mengatasi kekerasan seksual yang sistemik, khususnya terhadap perempuan dan anak yang rentan menjadi korban.

Maka dari itu, dia memastikan Kementerian PPPA mendorong semua pihak untuk mengedepankan kemanusiaan dalam memperjuangkan RUU TPKS.

Sebab, saat ini  yang menjadi hal utama dan prioritas pihaknya adalah kepentingan untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia.

Tercatat dalam prosesnya, Kementerian PPPA sejak 2016 telah terlibat dalam proses mengawal RUU tersebut, dan pemerintah secara resmi pada tahun 2017 telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PKS.

Kemudian pada tahun yang sama, dipaparkan Bintang, Kementerian PPPA sebagai salah satu kementerian yang menerima surat presiden (surpres) menindaklanjuti melalui koordinasi dengan berbagai pihak, hingga memetakan substansi yang menjadi fokus atau prioritas dalam RUU TPKS.

"Sepanjang tahun 2021, di bawah koordinasi Gugus Tugas Percepatan Pembentukan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, Kementerian PPPA mengupayakan agar semangat yang diusung dalam RUU yang saat ini dikenal sebagai RUU TPKS, memastikan pencegahan, dan penanganan, perlindungan serta pemulihan korban kekerasan seksual, khususnya perempuan dan anak, terpenuhi," demikian Bintang.