Rancangan Undang Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang gagal disahkan pada akhir masa sidang tahun 2021 kemarin didorong pemerintah untuk bisa disahkan tahun ini.
- RAKERWIL Partai Nasdem Papua Resmi di Buka Oleh DPP
- Usai Disahkan DPRD sebagai Bupati dan Wakil Bupati, Hengky Yaluwo: Mari Saling Rangkul Membangun Boven Digoel
- PKS Rekomendasikan JBR Sebagai Calon Walikota Jayapura, Pilkada 2024
Baca Juga
Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), untuk mengawal proses legislasi di DPR pada tahun ini.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan, pihaknya bakal menjalankan perintah Presiden terkait percepatan pengesahan RUU TPKS ini.
"Kementerian PPPA siap melaksanakan tugas tersebut (mempercepat pengesahan RUU TPKS)," ujar Bintang dikutip dari laman resmi Kementerian PPPA, Rabu (5/1).
Bintang juga memastikan pihaknya akan mendorong agar DPR RI segera mengesahkan RUU TPKS ini sesegera mungkin. Bahkan, dia mendesak agar di masa persidangan pertama tahun 2022, yakni yang akan dimulai pada 11 Januari pekan depan.
"Pemerintah mengharapkan proses penetapan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR dapat dilakukan pada masa persidangan awal tahun 2022," katanya.
Menurut Bintang, RUU TPKS merupakan terobosan hukum sebagai payung hukum yang komprehensif untuk mengatasi kekerasan seksual yang sistemik, khususnya terhadap perempuan dan anak yang rentan menjadi korban.
Maka dari itu, dia memastikan Kementerian PPPA mendorong semua pihak untuk mengedepankan kemanusiaan dalam memperjuangkan RUU TPKS.
Sebab, saat ini yang menjadi hal utama dan prioritas pihaknya adalah kepentingan untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia.
Tercatat dalam prosesnya, Kementerian PPPA sejak 2016 telah terlibat dalam proses mengawal RUU tersebut, dan pemerintah secara resmi pada tahun 2017 telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PKS.
Kemudian pada tahun yang sama, dipaparkan Bintang, Kementerian PPPA sebagai salah satu kementerian yang menerima surat presiden (surpres) menindaklanjuti melalui koordinasi dengan berbagai pihak, hingga memetakan substansi yang menjadi fokus atau prioritas dalam RUU TPKS.
"Sepanjang tahun 2021, di bawah koordinasi Gugus Tugas Percepatan Pembentukan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, Kementerian PPPA mengupayakan agar semangat yang diusung dalam RUU yang saat ini dikenal sebagai RUU TPKS, memastikan pencegahan, dan penanganan, perlindungan serta pemulihan korban kekerasan seksual, khususnya perempuan dan anak, terpenuhi," demikian Bintang.
- Kenius Kogoya Masuk Daftar Calon Wagub Papua Dari Partai Golkar
- Bawaslu Papua Selatan Endus Dugaan Kuat Kesalahan KPU dalam Penetapan 11 TPS Khusus Di Distrik Jair Boven Digoel
- Pasangan “Manu Jaya” Resmi Menjadi Pendaftar Pertama di KPU Kabupaten Mappi untuk Pilkada 2024