Bawaslu Papua Selatan Endus Dugaan Kuat Kesalahan KPU dalam Penetapan 11 TPS Khusus Di Distrik Jair Boven Digoel 

Kantor KPU Provinsi Papua Selatan/ Ist
Kantor KPU Provinsi Papua Selatan/ Ist

Kontroversi memuncak terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum di Provinsi Papua Selatan setelah Bawaslu mengungkap dugaan kesalahan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menetapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus. Ahmad Muhasyir, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Papua Selatan, mengungkapkan temuan ini dalam wawancara bersama awak media. Selasa (6/1/2024)


Ahmad Muhasyir, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Provinsi Papua Selatan.

Menurut Muhasyir, terdapat 11 TPS khusus di Distrik Jair yang khusus diperuntukkan bagi para pegawai perusahaan di wilayah tersebut. Namun, kesalahan terjadi karena TPS Khusus ini tidak sesuai dengan unsur yang diatur dalam pasal 179 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Muhasyir menjelaskan bahwa PKPU tersebut menyatakan TPS Khusus melibatkan tempat-tempat tertentu seperti rumah tahanan, panti sosial, relokasi bencana, daerah konflik, dan lokasi lainnya, dengan kriteria pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el. "Pemilih tersebut harus terkosentrasi di suatu tempat, dan jumlah pemilih minimal dapat dibentuk satu TPS," ucap Muhasyir.

Sementara itu, Muhasyir menegaskan bahwa 11 TPS di Distrik Jair tidak memenuhi kriteria tersebut, dan Bawaslu sedang melakukan proses pengumpulan data di lapangan untuk memastikan kecocokan antara orang yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan TPS yang ditetapkan. Muhasyir juga mencatat keberagaman pemilih di perusahaan-perusahaan di daerah tersebut, yang sebagian besar diisi oleh pendatang dari luar Papua. "Mereka tentu punya hak pilih, tapi berbeda. Kami harus mengkroscek jumlah surat suara di TPS khusus di Distrik Jair, termasuk surat suara untuk DPR RI, DPD, dan DPRD," tegasnya.

Dugaan kesalahan ini menimbulkan kekhawatiran terkait integritas proses pemilihan umum di Papua Selatan. Redaksi RMOL Papua akan terus memantau dan memberikan informasi terkini terkait berita ini.