Pj Walikota Kota Fasilitasi Tokoh-Tokoh Moi Terkait Kisruh Konferensi Besar Adat Moi

Penjabat (Pj) Walikota Sorong Septinus Lobat, didampingi Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto di hadiri oleh para tokoh Moi dan Ketua Lembaga Masyarakat Adat (Malamoi) Silas Ongge Kalami. Pertemuan ini terkait polemik hasil konferensi besar adat Moi beberapa waktu lalu. (Istimewa)
Penjabat (Pj) Walikota Sorong Septinus Lobat, didampingi Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto di hadiri oleh para tokoh Moi dan Ketua Lembaga Masyarakat Adat (Malamoi) Silas Ongge Kalami. Pertemuan ini terkait polemik hasil konferensi besar adat Moi beberapa waktu lalu. (Istimewa)

Penjabat (Pj) Walikota Sorong dan Kapolresta Sorong Kota fasilitasi masyarakat Moi yang terdiri dari Dewan Adat Suku Besar Moi, Organisasi perempuan Moi dan Generasi Muda Moi terkait polemik hasil Konferensi besar adat Malamoi (Sabalo) di ruang anggrek, Kantor Wali Kota Sorong, Kamis, 25 Januari 2024.


Dalam pertemuan itu Pj. Walikota Sorong Septinus Lobat, didampingi Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto di hadiri oleh para tokoh Moi dan Ketua Lembaga Masyarakat Adat (Malamoi) Silas Ongge Kalami.

Pertemuan bertujuan untuk mencari titik temu terkait polemik dari hasil Konferensi besar adat Malamoi (Sabalo) yang diangap tidak sah, dan tidak diduga tidak sesuai dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga  LMA Moi.

Menurut Silas Ongge Kalami yang merupakan  Ketua LMA Malamoi terpilih mengatakan bahwa konferensi besar yang di gelar pada 28 Desember 2023 lalu sudah sesuai dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga.

Namun, lanjut Kalami, ada pihak yang meminta agar konferensi itu di ulang kembali.

“ Mereka minta segera konferensi besar ulang tapi tidak bisa, dasar hukumnya apa?,” kata Kalami.

Kalami menegaskan konferensi yang menghasilkan dirinya sebagai ketua terpilih sudah sesuai dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga atau aturan organisasi.

“ Keputusan Sabalo sudah sah termasuk terpilihnya saya sebagai ketua LMA Malamoi periode 2023-2028, tinggal dilantik saja,”jelasnya.

Apabila ada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil konferensi tersebut, Kalami menyarankan agar menempuh ke ranah hukum.

“ Kalau mereka tidak puas ada ranah hukum, silahkan ke Pengadilan, karena lembaga adat ini kan diatur dalam Perda,” kata dia.

Selain sesuai dengan AD-ART, Ia kembali menegaskan lembaga ini sudah terdaftar di Kesbangpol Kota Sorong, Kesbangpol Kabupaten Sorong maupun Provinsi Papua Barat Daya.

Sementara itu,Kepala suku besar Malamoi, Yeremias Suu mengatakan agar tidak ada pelantikan sebelum ada pengakuan yang sah dari Pengadilan Negeri Sorong.

“ Pelantikan sabar dulu sampai sudah ada keputusan dari Pengadilan terkait sah dan tidaknya hasil konferensi besar itu. Biarlah pengadilan yang memutuskan,” tegas Yeremias Suu.