MRP Tegaskan Hasil Pleno Terkait Keaslian Orang Papua Sesuai Dengan UU Otsus

Merauke, 17 September 2024 - Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan, Damianus Katayu angkat bicara soal tuduhan ditunggangi kepentingan politik terkait Surat Keterangan Keaslian Orang Papua untuk syarat Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada 2024.


Menurutnya MRP telah melaksanakan amanat Undang-undang Otsus sesuai
Pasal 20 Ayat 1 bahwa MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan, sehingga itu menjadi sangat jelas untuk dilakukan.

"MRP melaksanakan Undang-undang Otsus karena MRP dibentuk juga berdasarkan Undang-undang Otsus sehingga kami tidak punya kepentingan. Jadi saya mau bilang itu tidak benar." Tegasnya.

Lanjut dijelaskan bahwa proses ini sudah berjalan ketika KPU menyerahkan berkas tahapan kepada MRP yaitu verifikasi administrasi dilakukan selama 2 hari dan verifikasi vaktual selama 9 hari dari 8 titik sesuai daerah dari Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

"Hasilnya itu di godok oleh tenaga ahli serta Tim Pansus dan saya mau katakan bahwa verifikasi ini cukup ketat." Jelasnya.

Terkait dengan adanya tiga anggota MRP yang tidak menyetujui Hasil Pleno ini, dirinya mengganggap itu adalah dinamika yang biasa terjadi. Sehingga jika ada yang merasa tidak puas bisa melakukan gugatan dan pada prinsipnya MRP siap.

Damianus Katayu menyampaikan kepada semua pihak khusunya masyarakat agar tidak terprovokasi dan berharap agar para kalangan intelektual bisa membaca Undang-undang Otsus dengan baik sehingga tidak melahirkan multitafsir.