MRPS Tanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi RI Yang Menangkan Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa

Merauke - Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) menanggapi hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang menolak gugatan pemohon dengan nomor perkara 241, terkait dengan Keaslian Orang Asli Papua (OAP). Rabu, (5/2).


Ketua MRPS, Damianus Katayu didampingi Ketua Panitia Khusus (Pansus) MRPS, Welem Yakas dan Ketua Pokja Agama, Jhon Okdinon dalam keterangannya menyampaikan bahwa MRPS telah memberikan pertimbangan dan persetujuan dengan melakukan langkah-langkah yang mengacu pada Undang-undang Otsus Nomor 29 Tahun 2004 terkait kriteria Orang Asli Papua.

"Apa yang dilakukan, MRPS tidak pernah mengada-ada atau tidak punya pola pemikiran sendiri atau penafsiran sendiri. Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi hari ini," jelasnya.

MRPS mengajak seluruh masyarakat Papua Selatan untuk terus menjaga kedamaian dan ketentraman, juga memberikan apresiasi dan dukungan terhadap kinerja dari pasangan Gubernur Apolo Safanpo dan Wakil Gubernur Paskalis Imadawa dikemudian hari.

"Kita telah menerima semua keputusan ini sebagai kemenangan rakyat dan kita telah memiliki Gubernur dan Wakil Gubernur untuk pertama kali," tegasnya.