Merauke - Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) menanggapi hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang menolak gugatan pemohon dengan nomor perkara 241, terkait dengan Keaslian Orang Asli Papua (OAP). Rabu, (5/2).
- Anggota MRPS Katerina Yaas Soroti Pelayanan Susi Air di Papua Selatan
- MRPS Dukung Penuh Program Percepatan Pembangunan Kabupaten Mappi
- Dewan Kehormatan Siap Berikan Sanksi Berat Kepada Salah Satu Anggota MRPS Jika Terbukti Melanggar Kode Etik
Baca Juga
Ketua MRPS, Damianus Katayu didampingi Ketua Panitia Khusus (Pansus) MRPS, Welem Yakas dan Ketua Pokja Agama, Jhon Okdinon dalam keterangannya menyampaikan bahwa MRPS telah memberikan pertimbangan dan persetujuan dengan melakukan langkah-langkah yang mengacu pada Undang-undang Otsus Nomor 29 Tahun 2004 terkait kriteria Orang Asli Papua.
"Apa yang dilakukan, MRPS tidak pernah mengada-ada atau tidak punya pola pemikiran sendiri atau penafsiran sendiri. Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi hari ini," jelasnya.
MRPS mengajak seluruh masyarakat Papua Selatan untuk terus menjaga kedamaian dan ketentraman, juga memberikan apresiasi dan dukungan terhadap kinerja dari pasangan Gubernur Apolo Safanpo dan Wakil Gubernur Paskalis Imadawa dikemudian hari.
"Kita telah menerima semua keputusan ini sebagai kemenangan rakyat dan kita telah memiliki Gubernur dan Wakil Gubernur untuk pertama kali," tegasnya. 
- Kantor KSOP Merauke Berikan Tali Asih Bagi Masyarakat Sekitar Pelabuhan
- Lakukan Pelestarian Lingkungan dan Pengembangan Masyarakat, PT BIA Gelar Konsultasi Publik BIAN Project
- Anggota MRPS Katerina Yaas Soroti Pelayanan Susi Air di Papua Selatan