Merauke, 7 Oktober 2024 - Tim Pansus Pilkada Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) melaksanakan Wawancara dengan Bakal Calon Wakil Gubernur, Yusak Yaluwo dari Nomor Urut Satu (1).
- Empat Anggota MRP Papua Selatan dari Kabupaten Mappi Desak Jabatan Sekda Diisi Orang Asli Papua
- MRPS Tanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi RI Yang Menangkan Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa
- Sularso: DPRP Harus Utamakan Keadilan dan Keterwakilan
Baca Juga
Ketua Pansus Pilkada MRPS, Wilem Yakas menjelaskan bahwa untuk menetapkan kriteria Orang Asli Papua (OAP) tetap disesuaikan dengan Pasal 40 Peraturan Gubernur Papua Selatan No 1 Tahun 2024.
Setelah menerima dokumen dari KPU dan Bakal Calon Wakil Gubernur terkait keaslian Orang Asli Papua (OAP), TIM Pansus Pilkada MRPS langsung melakukan verifikasi faktual ke Distrik Iriwage, Kabupaten Boven Digoel sebagai daerah asal Yusak Yaluwo.
"Hasil verifikasi faktual itulah yang pada sore ini kami panggil yang bersangkutan untuk mempresentasikan silsilah keturunan menggunakan bahasa suku asal, menjelaskan asal usul marga keluarga dan menjelaskan batas wilayah adat dan hak ulayat suku asal." Jelasnya.
Dari hasil wawancara dan verifikasi faktual, tahapan selanjutnya Tim Pansus Pilkada MRPS menyerahkan berkas verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kepada tenaga ahli untuk melanjutkan penelitian hukum terhadap kriteria Orang Asli Papua (OAP).
Wilem Yakas mengatakan dari hasil penelitian tenaga ahli, Tim Pansus Pilkada MRPS akan segera menyerahkan kepada Pimpinan MRPS untuk selanjutnya melakukan Rapat Pleno penetapan.
Dikesempatan yang sama Ketua MRPS, Damianus Katayu menyampaikan bahwa seluruh proses ini diharapkan untuk dapat terselesaikan secepatnya karena mengingat sesuai dengan keputusan rapat koordinasi harus diserahkan pada tanggal 9 Oktober 2024 kepada KPU Papua Selatan.
- Seleksi Terbuka JPT Madya Sekda Papua Selatan Masuki Tahap Assessment, 8 Peserta Ikuti Penilaian di Jakarta
- Empat Calon Gugur Seleksi Administrasi Sekda Papua Selatan, Pansel Umumkan 8 Nama Lolos ke Tahap Berikut
- Kuasa Hukum Klarifikasi Aksi Pemalangan SMA Negeri 3 Merauke: “Ini Soal Ganti Rugi yang Tak Diselesaikan Selama 9 Tahun”