Oknum Anggota Korem 174/ATW Diduga Lakukan Perzinahan Bertahun-Tahun Namun Tak Tersentuh Hukum

Anak yang di duga hasil dari hubungan terlarang Oknum Anggota Korem 174/ATW yang di duga sakit tanpa diberikan pengobatan yang memadai hingga kedua matanya bengkak dan nyaris buta.
Anak yang di duga hasil dari hubungan terlarang Oknum Anggota Korem 174/ATW yang di duga sakit tanpa diberikan pengobatan yang memadai hingga kedua matanya bengkak dan nyaris buta.

Diduga salah satu oknum TNI dari Korem 174/Anim Ti Waninggap, Merauke  berpangkat Letda dengan nama Robby Rumasukun, diduga melakukan perzinahan dengan seorang wanita selama bertahun-tahun, hingga memiliki empat orang anak.


Pendeta Samuel Tandipayung keluarga dari perempuan yang di duga sebagai simpanan dari Letda Robby Rumasukun, anggota Korem 174/ATW

Hal ini diungkapkan Pendeta Samuel Tandipayung selaku keluarga dari pihak perempuan yang merasa tidak terima lantaran saudaranya perempuannya diperlakukan secara tidak terhormat oleh oknum Anggota TNI tersebut. Minggu (23/10)

Tidak hanya itu keempat anak dari hasil hubungan terlarang antara oknum anggota TNI dan Kekasih gelapnya itu juga dibiarkan terlantar dan hanya tinggal di rumah kos-kosan, dan serta sedang dalam keadaan sakit dan tidak terurus.

“Itu adik perempuan saya, saya sudah gerah dengan ulah mereka berdua yang sudah tidak sesuai dengan norma susila dan norma hukum yang berlaku.” Ujarnya.

Terkait kasus ini pihak keluarga sudah pernah melaporkan ke Kodim, dan Oknum Anggota TNI tersebut telah ditahan selama kurang lebih dua minggu, lalu kemudian di pindah tugaskan ke daerah Asgon, lalu kemudian kembali lagi bertugas di Kodim dan sekarang bertugas di Korem 174/ ATW. 

Setelah bertugas di Korem 174/ATW Pelaku kembali menjalin hubungan dengan saudara perempuannya, dan pada tahun 2021 pihak kembali melaporkan yang bersangkutan ke instansinya di Korem 174/ATW, dan telah dilakukan pelimpahan kasus dari Korem ke Denpom XVII/3 Merauke untuk ditindak lanjuti.

Namun sampai dengan hari ini kasus tersebut masih tidak ada kejelasan, dan pihak Denpom XVII/3 Merauke berlasan kasus ini karena masih menunggu Bantuan Pemeriksa (Banrek) dari Jayapura. 

“Kita sudah ke Polisi Militer Merauke untuk bertanya terkait kejelasan kasus ini, namun sampai disana dari pihak POM cuma beralasan masih menunggu Banrek dari Jayapura, karena istri sah dari pelaku masih berada di Jayapura.” Jelasnya

Mirisnya lagi, karena pihak keluarga juga pernah didatangi oleh pelaku dan mengancam akan membunuh keluarga dari perempuan simpanannya jika tidak merestui hubungan terlarangnya, dan kejadian itu terjadi digereja ketika kakak dari perempuan yang berprofesi sebagai pendeta sedang memimpin ibadah.

"Jadi waktu itu dia pernah datang ke gereja untuk mengancam kami sekeluaga, dia datang dengan sepeda motor dalam keadaan mabuk, dan ketika mengancam disaksikan oleh jemaat." Ungkapnya.

Sehingga menyikapi kejadian ini, pihak keluarga juga meminta kepada Bupati dan DPRD untuk membuat regulasi yang mengatur tentang rumah sewa di Kabupaten Merauke, agar penghuni rumah sewa yang tidak memiliki dokumen menikah untuk tidak diterima di rumah sewa. 

Oleh sebab itu Satpol PP, Kepolisian, dan tiga Matra yang berada di Merauke dapat melakukan operasi Yustisi di rumah - rumah sewa  dan memeriksa dokumen dari para penghuni rumah sewa, serta menertibkan para penghuni rumah sewa yang tinggal serumah dan belum menikah, atau sering di disebut dengan kumpul kebo. Karena perbuatan tersebut merupakan bagian dari penyakit masyarakat.