Oknum Pegawai Samsat Merauke Diduga Lakukan Pungli

Ilustrasi
Ilustrasi

Salah seorang wartawan di Merauke dari kantor berita LiputanPapua.id bernama Amhe menduga jika dirinya menjadi korban pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Oknum petugas Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atab (Samsat) Merauke.


Ia mengaku terkejut saat hendak membayar pajak kendaraan roda empat miliknya di Kantor Samsat Merauke pada hari selasa 12 April 2022.

Namun ketika hendak membayar pajak kendaraan tersebut ia tidak mengetahui jika kendaraan yang akan dibayar pajaknya harus dibawa, sehingga ia berniat untuk kembali pulang ke rumahnya mengambil kendaraan tersebut.

Namun saat hendak pulang salah seorang petugas Samsat mengarahkannya untuk ke ruangan belakang dan merincikan total pembayaran Rp.2.738.000 dan diminta untuk kembali besok siang.

“Waktu saya mau balik ada oknum petugas mengarahkan saya ke ruangan salah satu Kasi di belakang saya dirincikan total Rp.2,738.000 dan diminta kembali besok siang.” Ujar Amhe kepada media ini. Sabtu (16/4)

Keesok harinya pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 ia kembali ke kantor Samsat untuk mengambil dokumen yang telah di urusnya, alangkah terkejutnya ia saat mengetahui jika rincian sebenarnya yang harus dibayar hanya Rp.2.588.000 bukan Rp.2.738.000 atau selisih Rp.150.000 dari pembayaran asli, sehingga ia menanyakan terkait selisih pembayaran yang cukup besar itu. Dan oleh Petugas dijelaskan bahwa pungutan Rp.150.000 itu adalah kebijakan kantor untuk melakukan pungutan tersebut bagi pembayar pajak yang lupa membawa kendaraannya yang terbagi dalam Rp.100.000 karena tidak bisa membawa mobil dan Rp. 50.000 sebagai biaya pendaftaran di loket 1.

“Saya langsung ketemu kepala Samsat dan tanyakan kepada kepala Samsat apakah ada peraturan seperti itu, dan beliau menyampaikan bahwa tidak ada peraturan yang mewajibkan penarikan uang seperti itu, dan itu dapat disebut pungli sehingga bisa untuk dilaporkan.” pungkasnya.