Tolak Laporan Soal Gibran, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.


Bawaslu dilaporkan karena menolak dan tidak memproses laporan atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan cawapres Gibran Rakabuming Raka, yang membagikan alat tulis dan buku, yang merupakan atribut kampanye di tempat pendidikan.

Laporan ke DKPP dilakukan oleh LBH Yusuf, yang menerima pengaduan dari anggota masyarakat atas nama Ichwan Setiawan.  Adapun peristiwa pelanggaran terjadi di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 10 Desember 2023. Atas perbuatan itu, Gibran diduga melanggar ketentuan pada Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.  “Gibran patut diduga menggunakan tempat pendidikan,” ujar Direktur LBH Yusuf, Mirza Zulkarnaen, kepada pers, Rabu 27 Desember 2023.    Atas dasar adanya dugaan pelanggaran kampanye tersebut.