Paripurna DPR RI, RUU Provinsi Papua Barat Daya Disahkan Jadi Usul DPR RI

Sumber foto istimewa
Sumber foto istimewa

DPR RI menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akhirnya disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI


Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel yang memimpin Rapat Paripurna pada sidang ke-28 Masa Persidangan V Tahun 2021-2022 pada Kamis, 7 Juli 2022 itu telah mengetuk palu sebagai tanda RUU ini resmi menjadi usul DPR RI. 

Politisi partai Nasdem tersebut kemudian mengatakan RUU ini segera menyusul tiga provinsi baru di Papua hasil pemekaran yang sudah disahkan DPR RI.

"Agenda hari ini pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI," kata Rachmat Gobel seperti di lansir akun resmi DPR RI 

Usia mengetuk palu sebagai tanda RUU ini resmi menjadi usul DPR RI, Semua fraksi yang hadir pada rapat tersebut menyetujui RUU ini menjadi inisiatif DPR dan masing-masing juru bicara fraksi pun menyerahkan naskah pandangan fraksinya secara simbolis kepada Pimpinan DPR.

Selanjutnya, Rachmat Gobel beri mandat kepada Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang menginisiasi RUU ini diberi untuk membahas RUU hingga provinsi baru di Papua itu resmi terbentuk.

Demikian mengemuka dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pandangan fraksi-fraksi atas RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. 

"Untuk selanjutnya menugaskan Komisi II DPR RI melakulan pembahasan bersama pemerintah setelah surat presiden diterima oleh DPR RI dan dapat segera melakukan pembahasan pada masa reses dengan meminta izin kepada Pimpinan DPR RI," tutup Gobel. 

Sebelumnya, DPR sudah mengesahkan tiga provinsi baru di Papua, yaitu Papua Selatan dengan ibu kotanya Merauke, Papua Tengah beribu kota Nabire, dan Papua Pegunungan dengan ibu kota Jaya Wijaya.