Paripurna DPR Sahkan Slamet Eddy sebagai Anggota BPK RI Periode 2023-2028

Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6)/RMOL
Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6)/RMOL

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Slamet Eddy sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) periode 2023-2028.


Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6).

Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan laporan hasil fit and proper test calon anggota BPK RI periode 2023-2028.

Dalam laporannya, Komisi XI DPR RI menyepakati calon anggota BPK RI terpilih dengan perolehan suara terbanyak, yaitu Slamet Eddy dengan 32 suara dari jumlah total 56 suara.

Setelah itu, Lodewijk meminta persetujuan anggota DPR RI untuk mengesahkan Slamet Eddy menjadi anggota BPK RI.

"Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota BPK RI periode 2023-2028 tersebut dapat disetujui?" tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab peserta Rapat Paripurna.

Selain pengesahan Anggota BPK RI, Rapat Paripurna hari ini juga membahas terkait pengambilan keputusan persetujuan perpanjangan waktu pembahasan sejumlah Rancangan Undang Undang.

RUU dimaksud adalah RUU tentang Hukum Acara Perdata; RUU tentang Perubahan Kedua atas UU 35/2009 tentang Narkotika; RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Rapat Paripurna DPR RI kali ini dihadiri oleh 40 anggota DPR RI secara fisik. Semantara 200 orang Anggota Dewan mengikuti secara virtual dan izin 62 orang. Sehingga, sebanyak 302 orang anggota dinyatakan hadir dan memenuhi kuorum.