Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) bagi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicabut Kementerian Sosial RI.
- Poling 9 Capres RMOL Vote Ditutup, Total Pemilih 82 Ribu, Hasilnya: Agus Yudhoyono, Firli Bahuri, dan Anies Baswedan Tiga Besar
- Mendukung Menteri Agama GP Ansor Papua Mengajak Masyarakat Papua Menolak Politisasi Agama Dan Sara
- Respon AHY , Fenomena PILKADA Lawan Kotak Kosong
Baca Juga
Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap dan ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Muhajir menjadi Ad Interim Mensos lantaran Tri Rismaharihini tengah menunaikan ibadah haji.
“Pertimbangannya ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir Effendi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/7).
Muhadjir mengurai, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) PP 29/1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.
- Dukung DOB Papua, Salah Satu Hasil Musyawarah Masyarakat Adat Tabi
- Kekurangan Surat Suara Hantui Pemilu di Merauke, 600 Lebih Surat Suara DPR RI Masih Belum Terganti
- Diperiksa Puspomad 12 Jam, Pelapor Jenderal Dudung Jawab 40 Pertanyaan dan Serahkan Bukti Pendukung