Saksi-saksi dalam kasus dugaan suap dan TPPU Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak diminta kooperatif saat dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Kasus Baru, KPK Geledah Kantor Bupati Buru Selatan dan Sita Sejumlah Dokumen
- Tegas Menolak Omnibus Law, Ratusan Mahasiswa Merauke Turun ke Jalan
- Dugaan Penipuan Binomo, Bareskrim Bakal Periksa Indra Kenz Hari Jumat
Baca Juga
Hal itu ditegaskan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri lantaran salah seorang pengurus Partai Demokrat Papua, Yohana Delaflata mangkir dalam pemanggilan.
Yohana sedianya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (12/6).
"Telah dipanggil secara sah menurut hukum, namun saksi tidak hadir tanpa konfirmasi," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (13/6).
Untuk itu, KPK mengultimatum Yohana agar hadir memenuhi panggilan dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi.
"Kami ingatkan agar saksi hadir pada pemanggilan berikutnya karena keterangan saksi dibutuhkan untuk dikonfirmasi atas dugaan aliran uang tersangka RHP," pungkas Ali.
Dalam perkara itu, nilai aset yang disita KPK sudah mencapai Rp 30 miliar lebih, baik dalam bentuk aset bergerak maupun tak bergerak.
Ricky Ham resmi ditahan KPK pada Senin (20/2), setelah ditangkap pada Minggu (19/2), usai buron selama tujuh bulan. Uang yang diduga diterima Ricky Ham mencapai Rp 200 miliar.
- Akibat Sengketa Lahan, Ratusan Warga di Kabupaten Mappi Terlibat Bentrok
- Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencuri Motor di Tanah Hitam, Distrik Abepura
- Tolak Laporan Soal Gibran, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP