Boven Digoel, Papua Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Boven Digoel kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penting, yaitu pengambilan keputusan terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024. Rapat ini berlangsung pada hari ini di Gedung DPRK Boven Digoel dengan dihadiri oleh Plt. Bupati, para undangan, dan seluruh anggota dewan yang hadir secara fisik.
- Inisiatif Petani Merauke: Program Pelatihan Ketrampilan Pertanian
- Kadisparpora Boven Digoel Membuka Sosialisasi Bantuan Dana Usaha Pemula UMKM OAP
- Kemenag Buka Seleksi Terbuka untuk 20 Jabatan Eselon II, Salah Satunya Papua Barat
Baca Juga
Rapat tersebut dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Boven Digoel, Pieter Yawan, yang menyatakan bahwa rapat memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam peraturan tata tertib DPRD. Jumlah anggota DPRK yang hadir mencapai lebih dari separuh jumlah anggota dewan sehingga rapat dapat dilanjutkan sesuai prosedur.
"Dengan mengucapkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, rapat paripurna DPRK Boven Digoel dengan agenda pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 resmi dilanjutkan, "ujar Pieter Yawan dalam pembukaan rapat, Selasa (8/10/24).
Pada kesempatan sebelumnya, Plt. Bupati Boven Digoel telah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan PPAS kepada DPRK untuk dibahas lebih lanjut dan disepakati bersama menjadi APBD Perubahan Tahun 2024. DPRK bersama Pemerintah Daerah telah melakukan serangkaian pembahasan melalui rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta pembahasan final yang melibatkan Badan Anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 ini, menurut Pieter Yawan, diarahkan pada tiga aspek utama, yaitu kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, dan kebijakan pembiayaan daerah. Perubahan ini disusun berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Semester Pertama Tahun 2024 dan bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran daerah tetap responsif terhadap prioritas pembangunan serta kebutuhan masyarakat.
"Pembahasan difokuskan pada kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang akan ditampung dalam perubahan APBD-P Tahun 2024,"jelas Pieter.
Pada rapat paripurna ini, akan dilakukan penyampaian laporan hasil pembahasan dari Badan Anggaran DPRK, disusul dengan permintaan persetujuan secara lisan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. Setelah itu, pendapat akhir dari Kepala Daerah akan disampaikan sebagai bagian dari agenda resmi rapat.
Dengan terselenggaranya rapat paripurna ini, diharapkan hasil keputusan terkait perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 dapat mendukung implementasi program-program pembangunan di Kabupaten Boven Digoel, khususnya dalam penyesuaian anggaran sesuai dengan prioritas daerah.
- Sinergi Positif Antara NU dan Pemerintah Mappi: Program Pembinaan Masyarakat Berbasis Kerukunan
- Staf Ahli Bupati Boven Digoel Buka Kegiatan Sosialisasi SIRUP dan UU PBJ di Distrik Jair
- Plt. Sekda Boven Digoel Siap Alihkan Tenaga Honorer ke OPD yang Membutuhkan