Kapolsek Heram AKP Frangky Rumbiak melalui penyidiknya melimpahkan seorang tersangka pencurian berinisial JE ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (1/7).
- Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan di Boven Digoel, Bulog Sediakan Beras Murah
- Ketua MUI Papua Resmi Kukuhkan MUI Boven Digoel
- Bunda Stefanie Gomar: Motivasi Bagi Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini di Mappi
Baca Juga
Saat dikonfirmasi AKP Frangky Rumbiak membenarkan penyerahan tersangka JE tersebut, dimana ia diserahkan atas perkara pencurian yang dilakukannya dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P21 oleh Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkaranya.
"JE diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 180 / V / 2022 / Papua / Resta jpr kota / Sek Heram, Tanggal 02 Mei 2022 tentang Pencurian satu unit Sepeda Motor milik korban bernama Aser Elepore bertempat di Jalan Yoka Waena," terang Kapolsek.
Lebih lanjut kata Kapolsek, dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Heram Ipda M. Rustam tersangka JE diserahkan ke Jaksa bernama Rakhmat bersama barang buktinya.
Atas perbuatannya, JE terancam hukuman penjara paling lama lima tahun karena disangkakan Pasal Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
"Kini JE akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani sidang di Pengadilan. Penyerahan tersangka JE dikuatkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti oleh Penyidik, Jaksa dan JE sendiri," tutup Kapolsek.
- Gamki Papua, Apresiasi Mentri Yaqut C, Q. Telah Percayakan Putra Terbaik Papua Duduki Jabatan Di Kemenag RI.
- Mappi Bangkit: Lomba TikTok Valentine, Sebuah Gebrakan Positif
- Aksi Penolakan DOB Papua, di Bubarkan Paksa Aparat Gabungan