Kapolsek Heram AKP Frangky Rumbiak melalui penyidiknya melimpahkan seorang tersangka pencurian berinisial JE ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (1/7).
- Pastikan Ibadah Jumat Agung Berjalan Hikmat dan Aman, Kodim Boven Digoel Lakukan Pengamanan
- Kenius Kogoya Bedah Perubahan Nasionalisme dan Kebudayaan OAP Dengan Adanya PON
- Polresta Kerahkan 303 Personil Amankan Rangkaian Paskah di Kota Jayapura
Baca Juga
Saat dikonfirmasi AKP Frangky Rumbiak membenarkan penyerahan tersangka JE tersebut, dimana ia diserahkan atas perkara pencurian yang dilakukannya dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P21 oleh Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkaranya.
"JE diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 180 / V / 2022 / Papua / Resta jpr kota / Sek Heram, Tanggal 02 Mei 2022 tentang Pencurian satu unit Sepeda Motor milik korban bernama Aser Elepore bertempat di Jalan Yoka Waena," terang Kapolsek.
Lebih lanjut kata Kapolsek, dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Heram Ipda M. Rustam tersangka JE diserahkan ke Jaksa bernama Rakhmat bersama barang buktinya.
Atas perbuatannya, JE terancam hukuman penjara paling lama lima tahun karena disangkakan Pasal Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
"Kini JE akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani sidang di Pengadilan. Penyerahan tersangka JE dikuatkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti oleh Penyidik, Jaksa dan JE sendiri," tutup Kapolsek.
- Bunda PAUD Mappi, Bunda Stefanie Gomar Terima Apresiasi Wiyata Dharma Madya dari Pusat
- Kunker di Boven Digoel, Wakasad Tinjau Pembangunan Batalyon Yonif 757/Ghupta Vira
- Wabup Lexi: Terkait Dualisme KNPI di Boven Digoel, Perlu Ada Langkah untuk Menyelesaikan agar tidak Menyisakan Persoalan