Merauke, 4 Maret 2026 - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Merauke menggeledah Kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) BvD Sejahtera milik Pemerintah Kabupaten Boven Digoel dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
- Cermin Kesuksesan UMKM di Balik Festival Sejuta Rawa ke-2
- Evaluasi PSU Pilkada 2020 di Boven Digoel: Langkah Kritis Menuju Pilkada 2024
- Rani Agawemu dan Hilarius Bapaimu Raih Sukses di Lomba Marathon PASI Kabupaten Mappi
Baca Juga

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Merauke sebagai bagian dari proses penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik, yakni Kantor BUMD BvD Sejahtera dan satu unit gudang penyimpanan.
Dari kedua lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan keuangan serta aktivitas operasional perusahaan. Selain itu, beberapa barang dan bangunan juga dilakukan penyegelan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Perkara ini diduga berkaitan dengan pengelolaan keuangan, operasional, serta tata kelola perusahaan pada Tahun Anggaran 2024 di lingkungan BUMD BvD Sejahtera Kabupaten Boven Digoel.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah.
Dalam beberapa minggu terakhir, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk jajaran direksi dan pimpinan BUMD BvD Sejahtera di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara, menelusuri alur kebijakan dalam pengelolaan perusahaan daerah, serta mengidentifikasi peran masing-masing pihak dalam proses pengambilan keputusan.
Kejaksaan Negeri Merauke menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Pendalaman terhadap dokumen serta barang bukti yang telah diamankan akan dilakukan secara cermat untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang terjadi.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, serta memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. 
- Fraksi Perjuangan Bangsa Dukung Raperda Pelestarian Budaya Boven Digoel
- Semarak Natal Kodim 1711 Boven Digoel Bagikan Sembako ke Masyarakat
- Estafet Kepemimpinan di Lapas Merauke: Perpisahan Haru dan Harapan Baru
