Pemerintah Buka 7 Bandara dan 5 Pelabuhan sebagai Pintu Masuk PPLN

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RMOL. Pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), dibuka pemerintah melalui 7 bandara dan 5 pelabuhan.


Hal itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 7/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi vrisu corona baru (Covid-19).

SE yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada 16 Februari lalu mengatur soal bandara, pelabuhan dan juga Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dibuka untuk kedatangan PPLN.

Namun, dalam beleid ini, Satgas memberikan penegasan soal PPLN WNI dan WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia. Di mana ada tiga kategori orang yang boleh masuk ke Indonesia. Diberitakan Kantor Berita RMOL.

Di antaranya yakni pertama yang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM 34/2021, kedua orang yang masuk menggunankan skema perjanjian (bilateral) seperti Travel Corridor Arrangement (TCA), dan ketiga yang mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

PPLN yang masuk ke dalam tiga kategori tersebut diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui tiga jalur, yang di antaranya sebagai berikut:

- Bandara

1. Bandara Soekarno Hatta, Banten

2. Bandara Juanda, Jawa Timur

3. Bandara Ngurah Rai, Bali

4. Bandara Hang Nadim, Kepulauan Riau

5. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau

6. Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara

7. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat (NTB)

- Pelabuhan

1. Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali

2. Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau

3. Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

4. Pelabuhan Bintan, Kepulauan Riau

5. Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara

- PLBN

1. PLBN Aruk, Kalimantan Barat

2. PLBN Entikong, Kalimantan Barat

3. PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur (NTT).