Pengadilan Negeri Sorong Bantah Pegawainya Di Intimidasi

Pengadilan Negeri Sorong Klas IB membantah terkait isu atau informasi di media sosial mengenai tindakan kekerasan atau penganiayan yang di lakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong


Menurut Fransiskus Y. Babthista, Humas Pengadilan Negeri Sorong mengatakan  foto atau gambar yang beredar di media sosial tidak benar bahwa pegawai dengan jabatan Panitera pengganti berinisial GM tersebut berada di dalam sel tahanan melainkan di lobby atau PTSP Pengadilan Negeri Sorong. 

Namun, Kata Frans narasi atau keterangan foto di laman akun facebook tersebut tidak menerangkan kejadian atau situasi yang sebenarnya.

“ Situasi yang sebenarnya saat itu salah satu pegawai tersebut sedang duduk di lobby Pengadilan Negeri Sorong, bukan didalam sel tahanan,” kata Fransiskus Y. Babthista, saat memberikan keterangan, Selasa 2 November 2021

Frans menjelaskan pada 12 Oktober 2021, telah dilakukan pembinaan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong dan Panitera Pengadilan Negeri Sorong terhadap oknum pegawai tersebut dikarenakan yang bersangkutan sejak tanggal 5 Oktober 2021 tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas dan tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan tupoksinya. Yang mana pembinaan tersebut dilakukan didalam ruangan kerja dari Panitera Pengadilan Negeri Sorong

Pembinaan tersebut, Lanjut Frans dilakukan tidak dengan kekerasan maupun penganiayaan. Pembinaan yang dilakukan oleh Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri Sorong itu adalah memberikan nasihat-nasihat kepada pegawai tersebut agar lebih bertanggungjawab terhadap pekerjaan dan tanggungjawabnya sebagai Abdi Negara, 

“ Hal ini dilakukan dikarenakan pegawai tersebut sudah banyak melakukan pelanggaran baik didalam maupun diluar kantor,” ungkap Frans 

Usai mendapatkan pembinaan, pegawai tersebut diminta pada hari itu juga untuk segera menyelesaikan pekerjaannya yang terbengkalai sesuai dengan tupoksinya agar tidak menghambat kelancaran tugas-tugas dari Pengadilan Negeri Sorong. 

“ Oknum pegawai tersebut telah membuat surat pernyataan yang menyatakan untuk tidak mengulangi kesalahannya,” kata dia.