Pengadilan Negeri Sorong Eksekusi Satu Unit Ruko di Aimas

Jatir Yuda Marau, kuasa hukum Yohandri Oswandi
Jatir Yuda Marau, kuasa hukum Yohandri Oswandi

Pengadilan Negeri Sorong eksekusi terhadap satu unit Rumah Toko (Ruko) yang berada di Jalan Kakatua, Kelurahan Malasom, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Kamis, 10 Agustus 2023 lalu


Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sorong berdasarkan permohonan yang kami ajukan pada 10 Juli 2023 lalu oleh Kuasa Yohandri Oswandi, Jatir Yudha Marau.

Menurut Jatir Yudha Marau mengatakan eksekusi tadi bersifat pengosongan. Pemberitahuan kepada para pihak pun telah dilakukan.

" Kami bersyukur bahwa dari pihak termohon menyadari betul akan status dan posisinya menempati objek sehingga dengan koordinasi secara efektif, akhirnya pengosongan dilakukan sendiri," kata Jatir Yudha Marau.

Yudha mengatakan pengosongan telah dilakukan sendiri, akan tetapi penetapan eksekusi telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sorong. Makanya, tadi pihaknya bersama-sama dengan termohon eksekusi, yang dihadiri oleh Siti Sakia Umpain selaku kuasa hukum Sardinal, hadir di obyek eksekusi untuk mendengar penetapan PN Sorong.

" Semuanya berjalan baik, tadi juga dihadiri pihak keamanan, kelurahan dan yang menempati ruko tersebut," katanya.

Yudha Marau menyampaikan terima kasihnya kepada PN Sorong yang mana telah menerima permohonan kami lalu melaksnakan eksekusi.

Yudha Marau menambahkan obyek tersebut ada tiga unit ruko. Dua ruko sudah di kuasai oleh kliennya.

“ Satu ruko lagi sebelumnya dipercayakan kepada termohon tapi kemudian kami melakukan permohonan untuk si eksekusi,” kata Jatir Yudha Marau.