Polresta Sorong Kota Police Line Rumah Almarhumah Inoce Kareth

Rumah milik almarhumah Inoce Kareth yang ada kompleks Bumi Sorong Permai (BSP) Jalan Sungai Maruni Km. 10 masuk,
Rumah milik almarhumah Inoce Kareth yang ada kompleks Bumi Sorong Permai (BSP) Jalan Sungai Maruni Km. 10 masuk,

Polresta Sorong Kota memasang police line di rumah milik almarhumah Inoce Kareth yang ada kompleks Bumi Sorong Permai (BSP) Jalan Sungai Maruni Km. 10 masuk, Jumat, 11 Agustus 2023 lalu

Pemasanan police line tersebut imbas dari  dari laporan polisi terkait perusakan rumah hingga dilakukan agar kedua belah pihak, dalam hal ini keluarga dari almarhum Jimmy Demianus Ijie dan keluarga almarhumah Inoce Kareth tidak menguasai rumah tersebut sampai putusan akhir dari laporan polisi yang dibuat oleh keluarga almarhumah Inoce Kareth.

Menurut Wakasat Reskrim Polresta Sorong Kota, Iptu Besli Lingga menegaskan kepada kedua belah pihak bahwa saat ini rumah tersebut status quo. Artinya, tidak boleh ada satu pun pihak yang menguasai rumah hingga proses pidana ini selesai.

Besli bahkan menyampaikan, silahkan ke Polresta Sorong Kota untuk mencari tahu lebih jelas terkait police line yang kami lakukan

Menanggapi police line yang dipasang polisi, kakak kandung dari almarhum Jimmy Demianus ijie, Yulianus Ijie menegaskan, pihaknya lebih mempertahankan adat Maybrat.


Menurutnya, pihaknya beberapa waktu lalu lagi berupaya negosiasi, kenapa sekarang rumah ini di pasang police line

Yulianus Ijie mengatakan pihaknya juga telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan sementara dalam proses.

" Kami masih melakukan upaya hukum lanjutan, meskipun putusan Pengadilan Negeri Sorong telah dikeluarkan," kata Yulianus ijie.

Yulianus menilai bahwa hukum Tuhan, Adat dan hukum Positif tidak boleh diselewengkan. Saat ini keluarga masih memperjuangkan warisan dari almarhum Jimmy Demianus Ijie.

Kakak kandung Jimmy Demianus Ijie itu lebih lanjut katakan, ada beberapa hal yang sangat mendasar dari adat Maybrat, antara lain ketika seorang anak nikah, kami pinang, bayar harta lalu ketika dia melahirkan kami pun bayar anak,

" Anak perempuan itu kami nikahi secara sah. Meskipun dia punya marga tetapi keberadaannya milik marga Ijie bukan orang lain," ujar Yulianus.

Yulianus menambahkan, mengenai nasib anak kedepannya merupakan tanggung jawab marga Ijie bukan marga Kareth.

Yulianus mengaku bahwa pihaknya sudah dua kali membuat pengaduan di polresta Sorong Kota lalu dilakukan mediasi, namun tidak ditanggapi secara baik oleh pihak perempuan.

Sementara terkait rekening, lanjut Yulianus, mari kita sama-sama lihat poin 510 terkait penetapan hak asuh dan penetapan kedua 536 tentang penguasaan aset bergerak maupun tak bergerak.

" Kenyataannya, adat kami telah dilecehkan padahal adat merupakan segala-galanya," kata dia.

Beberapa kali dilakukan mediasi bahkan pernah sekali mediasi di rumah Jupiter tetapi tidak ada titik temu. Malah pengacara pihak perempuan sempat mengatakan agar masalah ini lanjut saja.

Yulianus hargai apa yang dilakukan ibu inoce Kareth mengurus hak waris dan harta milik almarhumah Jimmy Demianus Ijie.

Yulianus kemudian mengungkapkan bahwa sesuai penetapan, dua anak almarhum Jimmy Demianus Ijie mendapat warisan.

" Apa yang diperbuat oleh almarhumah sebelumnya sama sekali tidak benar dan tidak adil," kata dia.

Menurut Yulianus harus ada kompromi, kesepakatan bersama yang dibuat, bila perlu melibatkan notaris bukan kemudian kompromi asal-asalan.

" Kami ini pihak laki-laki berada diatas, perempuan di bawah. Apapun bentuk penggunaan harta itu kami harus tahu dan kai lihat," tandasnya.

Yulianus Ijie sangat sakit hati dengan bahasa yang dikeluarkan di media bahwa ada motivasi dari pihaknya untuk mencuri. Karena ini soal harga diri, harus diperjuangkan.

Sementara itu Lutfi Sofyan Solissa selaku kuasa hukum Yulianus Ijie, Lutfi Solissa keberatan dengan tindakan polisi yang melakukan police line terhadap rumah tersebut.

Menurutnya, berkaitan dengan perkara nomor 38 tahun 2023, pihaknya telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Manokwari.

" Dasar apa polisi melakukan police line atas rumah ini," tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, semua aset yang ada ini merupakan hak dari ahli waris. Dalam penetapan itu, status ibu Dominggas Howay adalah melakukan pengawasan.

Ia mempertanyakan hak polisi melakukan police line sebab yang dipersoalkan hak perwalian anak.

" Polisi jangan tebang pilih karena sejak persoalan ini bergulir, kami juga sudah membuat laporan polisi, tetapi sampai hari ini tidak diproses," kata dia.

Sementara menurut kuasa hukum Dominggas Howay, Alexander Louw, police line yang dilakukan reskrim polresta Sorong Kota terkait laporan polisi yang dibuat pihaknya.

" Tanggal 03 Agustus 2023 lalu, setelah putusan perdata dibacakan di PN Sorong, rumah yang biasa ditempati Dominggas Howay diduduki dan ada dugaan perusakan," kata Alex Louw.

Sementara itu, Mantan Kapolres tiga kali itu membenarkan bahwa anggota reskrim polresta Sorong Kota sudah datang ke TKP melihat langsung kondisi rumah.

" Saya berterima kasih karena pihak kepolisian telah sigap melihat persoalan ini," kata pria yang akrab disapa Alex Louw itu.

Pengacara dari organisasi HAPI ini berharap, laporan polisi terkait pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara bisa dituntaskan sehingga kita bisa mengetahui siapa aktor intelektualnya.

Alex Louw menyebut rumah yang ditinggali Dominggas Howay ini merupakan rumah bersama. Rumah tersebut merupakan rumah pribadi milik almarhumah Inoce Kareth yang diwariskan kepada bapak dan mamanya beserta anak dari almarhumah dengan almarhum Jimmy Ijie.

" Yang terjadi malah klien saya diusir, barang-barang di dalam rumah dirusak sehingga klien saya merasa mau tinggal dimana lagi," kata Alex Louw.