Pada konteks pemilihan, peran Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dianggap penting dalam menjaga etika dan integritas penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU). Oleh karena itu, adalah suatu keharusan bahwa anggota TPD memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan dan tetap netral dalam konteks politik.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menggelar serangkaian festival dalam rangka memperingati HUT ke-49. Salah satunya adalah festival kuliner pendamping beras.
- Deklarasi Ikatan Alumni Ansor untuk Kepentingan Politik Praktis, PW GP Ansor Papua Menolak dan Mengecam
- OKK DPP KNPI Berharap Kongres Penyatuan Digelar Paling Lambat Akhir Februari 2022
Baca Juga
TPD, yang bertindak sebagaimana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), beroperasi di tingkat provinsi. Namun, dalam pengumuman 76 calon anggota TPD oleh DKPP RI, ada keraguan terkait kelayakan salah satu calon anggota TPD yang berasal dari unsur masyarakat.
Calon tersebut diduga tidak memenuhi syarat yang telah diatur dalam Pasal 8 Huruf (e) Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah. Pasal tersebut menyatakan bahwa anggota TPD tidak diperkenankan menjadi anggota partai politik, paling tidak dalam kurun waktu 5 tahun sebelum penunjukan.
Isu ini diangkat oleh Pemerhati Demokrasi Papua Selatan, Muhammad Syahril. Ia mencurigai bahwa calon anggota TPD di Provinsi Papua Selatan dengan inisial "BK" pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPRD dapil 1 Kabupaten Merauke dari partai Gerindra dalam Pemilu 2019.
Penunjukan "BK" sebagai calon anggota TPD di Provinsi Papua Selatan dinilai melanggar ketentuan Pasal 8 Huruf (e) Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 yang melarang anggota TPD memiliki afiliasi partai politik, paling tidak dalam kurun waktu 5 tahun sebelum penunjukkan.
Muhammad Syahril menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh DKPP. Langkah tersebut mencakup pengiriman email dan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa "BK" memang terlibat sebagai calon legislatif pada tahun 2019.
"Dengan langkah ini, kami berharap DKPP RI akan memeriksa ulang nama-nama calon TPD yang telah diumumkan, dan memastikan bahwa seluruh calon mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan," tegas Muhammad Syahril.
- Majelis Wali Amanat Apresiasi Terpilihnya Prof Jamaluddin Jompa Sebagai Rektor Unhas 2022-2026
- Hari Ini, Kepala Bappilu Partai Demokrat Andi Arief Masuk Agenda Pemeriksaan KPK
- Komnas HAM Dukung TNI-Polri Lakukan Pengamanan Di Papua