Penyedia Barang dan Jasa Pemerintah, Nilainya Harus Ikuti SSH

Boven Digoel, Papua Selatan - Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Boven Digoel Iqbal Bachtiar menyebut, Perusahaan penyedia pengadaan barang dan jasa di daerah dalam menetapkan harga harus ikuti standard satuan harga (SSH) Boven Digoel. Tiap item barang dan jasa yang ditawarkan tidak diperbolehkan melebihi SSH yang ditetapkan.


Hal itu disampaikan Iqbal pada Awak Media saat diwawancari di halaman Kantor Bupati Boven Digoel. Menurutnya penentuan standard satuan harga sudah melalui pertimbangan perhitungan, dan harus diikuti.

“Untuk penyedia barang dan jasa terutama yang terdaftar dalam ekatalog harusnya tidak boleh melebihi besaran standard satuan harga Kabupaten,” Sebut Iqbal, Senin (6/5/24).

Menurutnya saat ini penyedia layanan pengadaan barang dan jasa yang sudah terdaftar dalam ekatalog local Boven Digoel berjumlah 13 penyedia. Ia harapkan seluruh rekanan atau penyedia barang dan jasa yang ada di Boven Digoel untuk masukan layanan usahanya di ekatalog local tersebut.

Mengingat sesuai instruksi Presiden, perangkat pemerintah dalam melakukan pengadaan barang dan jasa, harus prioritaskan gunakan penyedia layanan yang telah terdaftar di ekatalog terutama ekatalog local. Meskipun disisi lain hingga saat ini belum terdapat aturan mengikat berupa sangsi, bagi perangkat pemerintah yang membeli barang atau jasa selain yang terdaftar dalam ekatalog.

“Sesuai instruksi Presiden bahwa pengadaan barang dan jasa harus utamakan gunakan yang terdafatar dalam ekatalog local. Memang sampai saat ini belum ada aturan sangsi bagi yang tidak belanja lewat ekatalog,” Ujarnya.

Sesuai koordinasi di Provinsi Papua Selatan, dari empat Kabupaten yang ada, kini Boven Digoel berada di peringkat ke dua untuk jumlah penyedia layanan yang terdaftar dalam ekatalog local.