Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak segan melakukan tindakan tegas terhadap tersangka kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe jika terbukti bersalah.
- 1.925 Personel Diturunkan dalam Operasi Damai Cartenz 2022
- Tersangka RL di Serahkan Ke JPU, Berkas Perkara Lengkap, Kasus Lakalantas
- Dalami Kasus LE, KPK Panggil Sekda Pemprov Papua dan 10 Saksi Lainnya
Baca Juga
Begitu yang ditegaskan anggota Komisi III DPR RI Habiburrokhman di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (27/9).
Legislator dari Fraksi Gerindra ini mengatakan, tidak menutup kemungkinan Lukas Enembe bisa dikenakan pasal menghalang-halangi jalannya proses penyelidikan dan penyidikan KPK dengan tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan.
"Bisa jadi bisa kena kalau memang meng-orkestrasi tindakan-tindakan yang menghalangi penyidikan. Misalnya buat keterangan palsu, membuat informasi palsu, menghalang-halangi petugas untuk bertemu ya bisa kena,” kata Habiburrokhman.
“Siapapun ya mau profesinya pengacara advokat atau orang-orang biasa kalau melakukan hal-hal tersebut ya bisa kena pasal tersebut penghalangan apa namanya petugas untuk menjalankan tugasnya,” imbuhnya.
Pihaknya mendukung penuh langkah tegas KPK untuk upaya memberantas korupsi, namun diingatkan agar KPK mentaati mekanisme dan prosedural hukum yang berlaku.
Disinggung mengenai KPK bisa menjemput paksa Lukas Enembe, Habiburrokhman menuturkan bahwa tindakan tersebut bisa dilakukan KPK lantaran Lukas sudah tiga kali dipanggil KPK tidak hadir.
Habiburokhman mencontohkan tindakan tegas yang bisa dilakukan terhadap Lukas Enembe adalah jemput paksa.
- Wakapolres Pimpin Sidang BP4R 6 Pasangan Anggota Polres Boven Digoel
- Keributan Dua Kelompok Masyarakat di Argapura Disebabkan Dipengaruhi Minuman Keras
- Dua Oknum Mahasiswa Dilimpahkan Penyidik Sat Narkoba Polresta ke Jaksa