Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak segan melakukan tindakan tegas terhadap tersangka kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe jika terbukti bersalah.
- Terjadi Kericuhan Di Lapas Kelas IIB Merauke, Dua Narapidana Tewas Mengenaskan
- Polres Merauke Tangani Kasus Penganiayaan di Jalan Nowari
- Patuh ! Operasi Keselamatan Matoa 2021 Polres Merauke Siap Dilaksanakan
Baca Juga
Begitu yang ditegaskan anggota Komisi III DPR RI Habiburrokhman di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (27/9).
Legislator dari Fraksi Gerindra ini mengatakan, tidak menutup kemungkinan Lukas Enembe bisa dikenakan pasal menghalang-halangi jalannya proses penyelidikan dan penyidikan KPK dengan tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan.
"Bisa jadi bisa kena kalau memang meng-orkestrasi tindakan-tindakan yang menghalangi penyidikan. Misalnya buat keterangan palsu, membuat informasi palsu, menghalang-halangi petugas untuk bertemu ya bisa kena,” kata Habiburrokhman.
“Siapapun ya mau profesinya pengacara advokat atau orang-orang biasa kalau melakukan hal-hal tersebut ya bisa kena pasal tersebut penghalangan apa namanya petugas untuk menjalankan tugasnya,” imbuhnya.
Pihaknya mendukung penuh langkah tegas KPK untuk upaya memberantas korupsi, namun diingatkan agar KPK mentaati mekanisme dan prosedural hukum yang berlaku.
Disinggung mengenai KPK bisa menjemput paksa Lukas Enembe, Habiburrokhman menuturkan bahwa tindakan tersebut bisa dilakukan KPK lantaran Lukas sudah tiga kali dipanggil KPK tidak hadir.
Habiburokhman mencontohkan tindakan tegas yang bisa dilakukan terhadap Lukas Enembe adalah jemput paksa.- Lakukan KDRT, Polisi Amankan Seorang Buruh TKBM di Jayapura
- Pemilik Akun FB Tatacine Werre Yang Hina Instansi TNI Polri Akhirnya Minta dan Akui Kesalahannya
- Viral Ritual Manusia Nikahi Kambing, Anggota DPRD Gresik Jadi Tersangka