Seorang Mahasiswi dan Direktur Asia Cargo Airline Dipanggil KPK terkait Kasus Lukas Enembe

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Seorang mahasiswi dan Direktur Asia Cargo Airline dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dua orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (27/9).

Dua orang saksi yang dipanggil, yaitu Selvi Purnama Sari selaku mahasiswi; dan Revy Dian Permata Sari selaku Direktur Asia Cargo Airline.

Gubernur Lukas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK dan telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Bukan hanya diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar, KPK sudah memegang 12 hasil analisa yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK bahkan menemukan dugaan adanya setoran tunai Gubernur Lukas di judi Kasino senilai Rp 560 miliar, termasuk adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda. Selain itu, PPATK juga menyerahkan total 12 hasil analisa transaksi keuangan Gubernur Lukas sejak 2017 lalu.