Satlantas Polres Boven Digoel Berikan Sosialisasi tentang Batas Angkutan Umum Membawa Barang

AKP Hariyanto, S.Sos Kasat Lantas Polres Boven Digoel bersama anggota melaksanakan Sosialisasi kendaraan tentang Peraturan Undang - Undang Republik Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Hari Senin, (14/2).


Berdasarkan UU Nomor 22 tentang LLAJ pada pasal 307 yang mengatur tentang angkutan umum yang mengatur Cara Pemuatan , Daya Angkut dan Dimensi Kendaraan. 

Saat ditemui di ruang kerjanya, Kasat Lantas mengungkapan pihaknya sedang melaksanakan Sosialisasi Tentang angkutan umum dalam memuat barang di luar batas normal yakni memuat barang tidak berlebihan melebihi kapasitas ataupun merubah bentuk kendaraan.

"Pelaksanaan yang kami laksanakan  yaitu sosialisasi, pemeriksaan bersama hingga penindakan pelanggaran yang berlaku seluruh Indonesia sesuai arahan langsung dari Koorlantas Mabes Polri, " jelasnya. 

Kasat Lantas mengajak masyarakat agar secara sadar mematuhi peraturan yang ada sehingga keselamatan berlalulintas di jalan dapat diwujudkan bersama.

Sementara itu, KBO Satlantas Ipda Taufik Hidayat, SH juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah satu Minggu ini melaksanakan kegiatan edukasi. "Kemarin dimulai dari pangkalan Pick Up dan Pangkalan Hilux Tanah Merah dengan mengumpulkan para Sopir untuk diberikan pemahaman tentang aturan tersebut. 

Selain itu, lanjutnya, anggota Sat Lantas juga melaksanakan Patroli (Hunting) untuk melihat kendaraan yang ODOL (Over Dimensi dan Over Loading) petugas bila menemukan langsung memberikan teguran serta mengedukasi agar tidak melanggar aturan tersebut.