Melalui Kuasa Hukumnya Marga Mahuze dan Marga Ndiken melakukan Memasang plang peringatan dan pemberitahuan kepada pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Merauke terkait pembayaran hak ulayat masyarakat adat pada stadion mini Maro.
- Lakukan Aksi Demo 16 Agustus 2024, 2 Korlap KNPB Ditetapkan Tersangka
- 1.925 Personel Diturunkan dalam Operasi Damai Cartenz 2022
- Seorang pria Ditemukan Gantung diri Dalam rumahnya di belakang Toko Varian Jayapura.
Baca Juga
Kepada Reporter Rmol Papua kuasa Hukum Marga Mahuze dan Marga Ndiken, Petrus Wekan dan partner mengatakan bahwa upaya pemasagan plang tersebut bukan sebagai bentuk pemalangan yang akan berakibat berhentinya segala aktivitas di Stadion tersebut, namun tujuannya hanya untuk mengingatkan kepada pemerintah daerah Kabupaten Merauke agar dapat segera merealisasikan pemberian hak ganti rugi klientnya.
“Bahwa proses pemasangan plang ini bukan sebagai bentuk pemalangan , tujuan dilakukan pemalangan ini hanya untuk mengingatkan pemerintah, sehingga aktifitas pemerintah dan segala aktivitas atlet di stadion mini Maro dapat terus berjalan. Karena pada prinsipnya, kita Hanya mengingatkan kepada pemerintah terkait hak-hak dari klien kami yaitu Marga Mahuze dan Marga Ndiken, Karena sampai saat ini stadion mini Maro tidak memiliki bukti kepemilikan baik pelepasan adat maupun sertifikat.” Ucapnya
Menurunya sebenarnya terkait permasalahan tanah di Stadion Mini Maro ini sudah selesai, karena pada tahun 2019 sudah pernah ada pengakuan dari pemerintah daerah Kabupaten Merauke dengan memberikan dana sebesar Rp. 150.000.000; kepada kliennya dan berjanji akan merealisasikan pembayaran kliem ganti rugi menggunakan dana anggaran tahun 2020.
“Sehingga kami selaku peguasa hukum sudah menyoroti pemerintah dalam hal ini mengenai ganti rugi sebesar Rp.18.000.000.000;, karena pemanfaatan lahan ini sudah cukup lama tanpa ada dasar bukti kepemilikan, sehingga kami menagih janji pemerintah agar dapat segera memberikan hak dari klien kami.” Jelasnya
Terkait permasalahan staidon mini Maro selama ini , menurutnya pihaknya dan pemerintah daerah selalu berkoordinasi dengan baik, namun jika saja pemerintah tidak segera meralisasikannnya maka pihaknya tak akan segan-segan untuk menggiring kasus tersebut ke meja hijau.
“Kalau pemerintah tetap saja tidak merespon maka kami akan melakukan gugatan ke pengadilan tapi memang sejauh ini pihak kami sebagai pemilik hak ulayat dan pemerintah selalu berkoordinasi dengan baik.” Pungkasnya
- Memotivasi Para Penerima Beasiswa Studi Ke Luar Negeri, Fransiskus Ciwe: Pantang Pulang Sebelum Berhasil!!
- STATUS KEPEMILIKAN PENGETAHUAN LOKAL SUKU MARORI
- Perjuangan Atas Nama Bomi Sai di Wilayah Marori