Perlukah Narapidana yang Mendapat Abolisi Menunggu Lima Tahun untuk Mendapatkan Hak Politik?

Ilustrasi
Ilustrasi

Pemberian abolisi kepada narapidana merupakan topik yang sering kali memancing perdebatan, terutama ketika melibatkan hak politik mereka setelah menerima pengampunan tersebut. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah narapidana yang mendapatkan abolisi juga harus menunggu selama lima tahun sebelum mendapatkan hak politik. 

Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki aturan yang jelas terkait pemulihan hak politik bagi mantan narapidana, terutama dalam kasus korupsi. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan bahwa mantan terpidana kasus korupsi harus menunggu selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman pokoknya sebelum dapat mencalonkan diri dalam pemilihan umum. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka memiliki waktu yang cukup untuk membuktikan integritas dan kelayakan moral mereka sebelum kembali berpartisipasi dalam politik dan pemerintahan.

Namun, dalam kasus narapidana yang mendapatkan abolisi, situasinya sedikit berbeda. Abolisi adalah penghapusan atau pembatalan seluruh proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa atau terpidana dalam perkara tertentu. Ini berarti bahwa setelah abolisi diberikan, terpidana tersebut dianggap tidak lagi memiliki catatan pidana dan tidak ada hambatan hukum yang menghalangi mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.

Dalam pandangan saya, meminta narapidana yang mendapatkan abolisi untuk menunggu lima tahun sebelum mendapatkan hak politik merupakan tindakan yang tidak beralasan. Pemberian abolisi seharusnya menghapuskan semua konsekuensi hukum pidana yang dihadapi oleh terpidana, termasuk hambatan untuk mendapatkan hak politik. Hal ini konsisten dengan prinsip bahwa setelah seseorang menerima pengampunan dari kepala negara, mereka seharusnya diberikan kesempatan yang adil dan setara dalam berpartisipasi dalam kehidupan politik.

Namun demikian, penting untuk mempertimbangkan bahwa pemberian abolisi harus didasarkan pada pertimbangan yang sangat hati-hati dan adil. Presiden harus memastikan bahwa keputusan tersebut tidak bertentangan dengan upaya negara dalam memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik. Pengawasan yang ketat dan prosedur yang transparan diperlukan untuk memastikan bahwa pemberian abolisi tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik atau pribadi.

Dalam konteks ini, mungkin perlu untuk merevisi undang-undang atau peraturan terkait agar lebih jelas mengenai hak politik narapidana yang mendapatkan abolisi. Hal ini dapat memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, integritas, dan kepentingan umum.

Dengan demikian, sementara narapidana yang mendapatkan abolisi seharusnya tidak diwajibkan untuk menunggu lima tahun sebelum mendapatkan hak politik, penting bagi pemerintah untuk menetapkan mekanisme yang tepat untuk memastikan bahwa pemberian abolisi dilakukan dengan benar dan tidak disalahgunakan.