Permasalahan Pilkada Boven Digoel, 7 Komisioner KPU di Papua Diberhentikan

DKPP/ Net
DKPP/ Net

Melalui Sidang Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang dilakukan di Jakarta membacakan sanksi pemberhentian sebanyak Tujuh Orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum di Papua baik dari Provinsi dan Kabupaten diberhentikan. Rabu (3/3)


Sanksi Pemberhentian terhadap tujuh orang Komisioner KPU di Papua tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis DKPP, Prof. Muhammad dalam siding pembacaan putusan.

Pemberhentian tujuh orang komisioner KPU adalah buntut dari polemik Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Boven Digoel.

Tujuh orang penyelenggara pemilu yang dibehentikan terdiri empat orang Komisioner KPU Provinsi Papua dan tiga orang Komisioner KPU Kabupaten Boven Digoel.

Empat orang Komisioner KPU Provinsi Papua merupakan teradu dalam perkara Nomo 162-PKE-DKPP/XI/2020 atas nama Theodorus Kossay yang menjabat sebagai ketuka KPU Provinsi Papua dan tiga orang anggotanya masing-masing bernama Jufri Abu Bakar, Fransiskus Letsoin, dan Mekianus Kambe.

Sementara tiga orang Komisioner KPU Kabupaten Boven Digoel meripakan teradu dalam perkara Nomor 140-OKE-DKPP/X/2020 yang masing-masing merupakan anggota Komisiner KPU abupaten Boven Digoel bernama Liberartus Poholamun, Hatta Nongkeng dan Veronica Lande. Demikian Rmol Papua.

Dalam pertimbangan putusan perkara  Nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020 dan perkara 162-PKE-DKPP/XI/2020  Majelis DKPP menilai sikap dan tindakan teradu I, II, dan II (Komisiner KPU Kabupaten Boven Digoel) yang menetapkan Yusan Yaluwo memenuhi syarat meski tidak terpenuhi syarat jeda lima tahun tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.

Para teradu terbukti mengabaikan perintah KPU terkait pemenuhan syarat jeda lima tahun bagi bakal calon yang berstatus mantan terpidana.

DKPP Menilai seharusnya teradu I,II,dan III seharusnya tidak dapat menetapkan Yusak Yaluwo sebagai Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel, karena yang bersangkutan bebas murni tanggal 26 Meii 2017 berdasarkan surat keterangan Lapas Suka Miskin Nomor W11.PAS.PAS.11.-PK.01.01.01-6229 pada tanggal 11 September 2020.

“Teradu 1 sampai dengan II melaggal pasal 7. pasal 8 hurus a, pasal 10 huruf a, pasal 11 hiruf a peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.” Ungkap Anggota Majelis Didik Supriyanti,S.Ip,MIP.

Sementara untuk perkara Nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020 dengan tergugugat atas nama Theodorus Kossay yang merupakan ketua KPU Provinsi Papua seta masing-masing anggotanya bernama Zufri Abubakar, Fransiskus Antonius Letsoin, dan Melkianus Kambu.

DKPP menilai tindakan mereka yang menyatakan Yusak Yaluwo telah memenuhi syarat sebagai calon Bupati dan Calon wakil Bupati tahun 2020 tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.

Menurut DKPP tindakan mereka bertentangan dengan hasil klaririkasi yang telah dilakukan KPI Provinsi Papua pada tanggal 22 Oktober 2020 dan menyatakan Yusak Yaluwo belum memenuhi syarat jeda lima tahun sehingga TMS sebagai Calon Bupati dan Wakil bupati Tahun 2020.

Selain itu tindakan mereka juga dianggap mengakibatkan persoalan pemenuhan syarat Calon Bupati Yuask Yaluwo berlarut-larut sehingga masyarakat Kabupaten Boven Digoel tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel sesuai jadwal, yaitu pada tanggal 9 Desember 2020.

Sehingga mereka terbukti melanggar pasal 7, pasal 8 huruf a, pasal 10 huruf a, dan pasal 11 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Theodorus Kossay, Zufri Abubakar, Fransiskus Antonius Letsoin, teradu Melkianus Kambu masing-masing  sebagai Anggota KPU Provinsi Papia sejak putusan ini dibacakan.” Tegas Prof. Muhammad