Polda Papua Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar
pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar

Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Jalan Trikora Maripi, Manokwari, Papua Barat


Pengungkapan ini di lakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat mengamankan seorang pria dengan inisial AN yang kedapatan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah.

Menurut Dirreskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu melalui Kabid Humas Kombes Pol. Adam Erwindi mengatakan perkara tersebut merupakan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah ini terjadi pada Minggu, 10 April 2022, lalu di Jalan Trikora Maripi, Manokwari, Papua Barat 

"Ini merupakan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah yang melanggar pasal 40 angka 9 Undang-Undang  RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 55 Undang Undang RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” kata  Kabid Humas melalui keterangan resminya, Jumat 15 April 2022

Sebelum ditangkap, menurut Kabid Humas, Tim subdit IV Tipidter yang sedang melakukan patroli melihat mobil dump truck berwarna kuning dengan nomor polisi PB 9778 M melintas di depan toko E-Mart dengan bak truk yang ditutupi terpal berwarna biru yang di duga truck tersebut muat BBM. 

Setelah mengikuti truck itu sampai di depan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat, Tim Subdit IV Tipidter menghentikan truck tersebut dan berhasil BBM  di dalam 36 jerigen berwarna biru berukuran 35 liter yang diduga BBM subsidi jenis Bio Solar. 

Petugas pun melakukan pengembangan dan introgasi pelaku dan  mendapat informasi bahwa BBM tersebut di beli dari oleh AN yang berasal dari SPBU Sowi dengan cara melakukan pengisian setiap hari di SPBU Sowi sejak tanggal  27 Maret sampai 08 April 2022. Usai itu pelaku kemudian membahwa pulang BBM ke rumahnya untuk di pindahkan ke dalam jerigen dengan selang yang di bantu oleh JS. Kendaraan Toyota taft milik JS juga ditemukan telah dimodifikasi tangkinya untuk memuat lebih banyak BBM Solar Subsidi tersebut 

“ Ditreskrimsus telah mengamankan barang bukti  sebanyak 36 buah jerigen isi  35 liter dengan total 1.260 liter  diduga BBM subsidi jenis solar, 1 unit mobil dump truck warna kuning dengan Nomor Polisi PB 9778 M, 1 buah kunci mobil DUMP Truk, 1 Unit Mobil Daihatsu Taff Berwarna Biru Dongker Dengan Nomor Polisi PB 1235 S, 1 buah kunci mobil Toyota taft, 2 Buah Selang minyak yang masing-masingnya memiliki panjang 1,5 Meter dan 1 Buah STNK,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat 

Sementara itu menurut Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing melalui Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan dalam penanganan kasus ini akan terus ditelusuri hingga ada tersangka-tersangka lainya. 

"Akan kami proses sebaik mungkin tentang masalah penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar yang di subsidi pemerintah,” kata  Kabid Humas.    

Terkait dugaan apakah solar subsidi digunakan untuk kegiatan pertambangan illegal, kata Kabid Humas belum bisa dipastikan karena saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman. 

Namun, tambah Kabid Humas tidak menutup kemungkinan informasi tersebut bisa benar dan apabila dari hasil pendalaman memang benar BBM subsidi tersebut dipakai untuk  kegiatan pertambangan illegal di Pegaf dan Waserawi, maka Polda Papua Barat dalam hal ini Ditreskrimsus akan memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

“ Ditkrimsus Polda Papua Barat Juga Akan terus melakukan razia penimbun minyak jenis solar ,bila ada masyarakat yang mengetahui bisa langsung melaporkan ke nomor pengaduan 110 atau ke Ditkrimsus Polda Papua Barat agar tidak ada lagi penimbun penimbun solar subsidi di papua barat,” kata  Kabid Humas