Polres Nabire Lakukan Pemusnahan Narkotika Jenis Sabu

Pemusnahan Narkotika Jenis Sabu di Polres Nabire
Pemusnahan Narkotika Jenis Sabu di Polres Nabire

Bertempat di depan Kantor Satuam Reserse Narkoba Polres Nabire, telah dilaksanakan pemusnahkan barang bukti jenis Sabu dengan cara di blender. Selasa (2/2)


Hadir dalam kegitan tersebut, Kepala Kejari Kabupaten Nabire yang diwakili Jaksa Penuntut Umum Leonardus Yakadewa, Kasat Res Narkoba Polres Nabire Iptu Agus Suprayitno, S.Sos bersama personil Sat Res Narkoba Polres Nabire.

Dalam kesempatannya Kasat Res Narkoba Polres Nabire mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan disaksikan oleh para tersangka dan jaksa yang menangani dan dikuatkan dengan penandatanganan berita acara barang bukti.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara Narkotika jenis sabu seberat 4,01 gram dibuka dari label kemudian dituangkan ke dalam blender hingga halus dan selanjutnya cairannya dibuang ke selokan.

Barang bukti tersebut milik tersangka berinisial G yang diamankan di kota Makassar bulan lalu oleh Tim Satuan Reserse Narkoba yang diback up oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.

Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 112 ayat(1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.