Pimpin Apel ASN, Wabup Boven Digoel Tegaskan Disiplin ASN dan Penyelesaian LPJ OPD

Boven Digoel – Wakil Bupati Boven Digoel, Drs. Marlinus memimpin apel bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel pada Senin, 26 Januari 2026.


Dalam arahannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberikan kesempatan hingga 30 Januari 2026 untuk menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ke BPKAD dan Inspektorat OPD yang belum menyelesaikan laporan hingga batas waktu tersebut tidak akan dilayani pengajuan Uang Perjalanan Dinas. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diprediksi akan melakukan pemeriksaan pada awal Februari 2026.

Wakil Bupati juga menekankan agar seluruh temuan BPK segera ditindaklanjuti oleh masing-masing OPD. Bagi OPD yang mengalami hambatan dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam penyelesaian LPJ, diminta untuk segera berkoordinasi dengan BPKAD, Inspektorat, serta Asisten III Setda.

Selain itu, Wakil Bupati mengimbau seluruh ASN yang belum hadir agar segera masuk kantor, termasuk tenaga kontrak dan tenaga honor di setiap OPD. Pemerintah daerah akan melakukan pemeriksaan daftar hadir pada masing-masing OPD sebagai bentuk penegakan disiplin.

Mengakhiri arahannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa seluruh langkah tersebut dilakukan demi kebaikan bersama. Ia mengajak seluruh ASN untuk meningkatkan semangat kerja dan bersama-sama membawa perubahan positif demi terwujudnya pemerintahan Kabupaten Boven Digoel yang lebih baik dan maju.