Pj Bupati Mappi Fokuskan Sosialisasi PKPU untuk Sukseskan Pemilu 2024


Dalam sebuah kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Hotel Avista pada tanggal 9 Februari, Penjabat Bupati Mappi, Michael R. Gomar S.,STP.,M.Si, dengan tegas membuka diskusi mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023. Peraturan ini mengenai daerah pemilihan dan alokasi kursi dewan perwakilan rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Dalam arahannya, Pj Bupati menyoroti urgensi persiapan yang cepat dan tepat untuk menyukseskan Pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Ia menekankan peran besar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Mappi dalam kesuksesan Pemilu, sambil menyampaikan bahwa kerjasama yang baik dengan seluruh stakeholder, termasuk pemerintah, Bawaslu, dan dukungan dari partai politik, sangat diperlukan.

Pj Bupati juga menjelaskan bahwa Pemilu 2024 akan mengalami perubahan signifikan, terutama dalam hal pemilihan legislatif. Hal ini sejalan dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan PKPU 6 tahun 2023 yang mengatur daerah pemilihan dan alokasi kursi Pemilu DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.