Penjabat (Pj) Bupati Mappi, Michael Rooney Gomar, resmi menerima perpanjangan masa jabatannya setelah mendapatkan Surat Keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Penyerahan SK tersebut dilakukan secara resmi oleh Pj. Gubernur Papua Selatan, Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST., MT, pada Selasa (28/5/2024) di Kantor Gubernur Papua Selatan.
- Pelabuhan MAF Raih Penghargaan Desain Terbaik
- 12 Nama Calon Sekda Papua Selatan Resmi Mengemuka, Termasuk Pejabat dari Mappi hingga Jayawijaya
- Melangkah Bersama: Kesejahteraan dan Tradisi Meriah di Festival Budaya Sejuta Rawa Mapp
Baca Juga
SK tersebut bernomor 100.2.1.3-1113 Tahun 2024 dan mengesahkan perpanjangan masa jabatan Michael Rooney Gomar untuk satu tahun ke depan. Langkah ini diambil untuk memastikan kelanjutan tugas-tugas pemerintahan di Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan.
Dalam sambutannya, Apolo Safanpo memberikan ucapan selamat kepada Gomar dan mengingatkan pentingnya tugas yang diemban. Ia menekankan bahwa amanah dari pemerintah pusat harus dilaksanakan dengan baik sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Safanpo juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat.
“Kami mengharapkan agar Michael Rooney Gomar menjalankan tugasnya dengan berpegang teguh pada aturan yang berlaku, selalu berkonsultasi dengan DPRD, Forkopimda, serta seluruh unsur pemerintah di tingkat provinsi dan kementerian,” ujar Safanpo.
Selain itu, Pj. Gubernur mengajak semua elemen pemerintahan, baik di provinsi maupun kabupaten, untuk mendukung kinerja Gomar. "Mari kita bersama-sama mendukung beliau dalam pelaksanaan tugasnya demi kesejahteraan masyarakat Mappi," tambahnya.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi daerah, termasuk Sekda Papua Selatan, Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan anggota DPRD Kabupaten Mappi.
- Terancam 4 Tahun Hukuman, DW Lakukan Penipuan Sewa Ruko Terpaksa Berurusan Dengan Polisi
- Pangdam XVII/Cenderawasih Ajak Semangat Prajurit dan Galakkan Program Ketahanan Pangan di Papua
- Berdasarkan UU Otsus, Pimpinan Partai Pemenang Diminta Beri Pertimbangan Pimpinan DPRPS Harus OAP