Mappi (Papua Selatan) – Penjabat Bupati Mappi, Michael R. Gomar, S.STP., M.Si., meresmikan gedung baru kantor Distrik Obaa pada Kamis, 6 Juni 2024. Gedung ini dibangun dengan tujuan meningkatkan mutu pelayanan publik di Distrik Obaa dan sekitarnya.
- Lelang BMD Kabupaten Mappi 2024
- Oknum Polisi Pukul Penjual Pentolan di Timika, Akan Diberikan Sanksi Tegas
- Polres Merauke Laksanakan Pembinaan Rohani dan Mental Kepada Para Anggota
Baca Juga


Dalam sambutannya, Gomar menegaskan bahwa kantor distrik merupakan pusat pelayanan publik yang penting, di mana banyak layanan administrasi, seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), dapat diakses langsung di tingkat distrik.
“Kami bersyukur hari ini bisa melaksanakan pemberkatan sekaligus meresmikan gedung kantor Distrik Obaa yang baru. Kantor distrik ini sangat penting karena merupakan pusat pelayanan publik yang melayani kebutuhan masyarakat di tingkat lokal,” ujar Pj. Bupati Gomar dalam sambutannya.
Michael R. Gomar menambahkan bahwa ke depan, seluruh kantor distrik di Kabupaten Mappi diharapkan dapat menjalankan fungsi yang serupa, yakni menyediakan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat tanpa harus melalui kantor dinas di kabupaten. Hal ini akan mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan layanan administrasi.
Ia juga menekankan pentingnya pelimpahan kewenangan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis kepada kepala distrik, sehingga pelayanan publik dapat dilakukan langsung di kantor distrik. “Kewenangan pelayanan publik harus dilimpahkan dari OPD teknis kepada kepala distrik, agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor kabupaten untuk mendapatkan pelayanan,” jelas Gomar.
Dengan adanya gedung baru ini, diharapkan pelayanan publik di Distrik Obaa akan semakin optimal dan masyarakat dapat mengakses layanan dengan lebih mudah dan efisien.
- Persiapan Pelantikan Pengurus KKSS Kota Jayapura, Pekan Ini Terlaksana
- Kapolres Boven Digoel Gelar Coffee Morning untuk Persiapan Pengamanan Pilkada 2024
- Akademisi: Beberapa Wilayah di Indonesia yang diberikan Status OTSUS, memiliki Kewenangan Diskriminasi Positif