Draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Serentak 2024 bakal segera diundangkan.
- Hasil Uji Kelayakan Anggota KPU-Bawaslu Diputus Malam Ini, DPR RI Diingatkan Penuhi 30 Persen Keterwakilan Perempuan
- Pemasangan Patung Jokowi di Mandalika Menuai Penolakan dari Kalangan Ponpes
- Kecam Cuitan Ferdinand Hutahaean, GAMKI Percayakan Proses Hukum pada Polri
Baca Juga
Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik menjelaskan, draf PKPU sudah dilakukan pembahasan oleh Komisi II DPR RI bersama-sama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Itu sudah dilakukan beberapa kali pembahasan dan harmonisasi," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/7).
Mantan Anggota KPU Daerah Provinsi Jawa Barat ini memastikan, dalam waktu dekat akan dilakukan pengesahan dan pengundangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Serentak 2024.
"Kalau sudah ada salinannya nanti kita sampaikan," demikian Idham.
Berdasarkan draf PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Serentak 2024 yang menjadi materi Rapat Kerja (Raker) KPU bersama Komisi II DPR RI dan pihak terkait lainnya di Komplek Parlemen, Senayan,Jakarta Selatan, 27 Juni 2022 lalu, terdapat sejumlah pengaturan teknis tahapan.
Salah satu poin yang diatur di dalam draf yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL ini adalah terkait legalitas penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai instrumen pendaftaran parpol peserta pemilu. 
- Wacana Wartawan Menerima Tunjangan dari Pemerintah Ditolak PWI
- Kekurangan Surat Suara Hantui Pemilu di Merauke, 600 Lebih Surat Suara DPR RI Masih Belum Terganti
- Rumah Aspirasi Sulaeman Hamzah, Berikan 50 Sak Semen untuk Gereja Reformasi di Boven Digoel
