Kanit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merauke, Edi Susanto bersama-sama anggotanya berhasil menangkap pelaku penjual minuman keras berjenis sopi serta mengamkan sebanyak 15 botol minuman keras (miras) illegal jenis sopi di sekitar area Pasar Baru Merauke, Minggu (26/7).
- Resmi BKN RI Umumkan Penggunaan Materai Tempel Pada Dokumen Pendaftaran CPNS
- Asisten I Setda Boven Digoel Sayangkan Banyak ASN Mangkir Ikut Apel
- Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel Launching Bantuan Pangan Tahap I Tahun 2024
Baca Juga
“Ia benar ada 15 botol miras yang doiamankan 10 botol yang di isi dalam botol mineral Aqua 600 ml dan 5 botol dengan tempat kejadian di areal pasar baru Mopah Merauke,” ucap Kanit SPKT Merauke di kutip dari Pers Rilis Humas Polres Merauke
Dalam pers rilis tersebut juga katakan bahwa Kasubbag Humas Polres Merauke meminta kepada seluruh warga Merauke jika mengetahui terdapat pembuat atau penjual miras illegal jenis sopi agar kiranya dapat menghubungi pihak Kepolisian terdekat atau melalui telephon 0971 321666 atau Hp. 081344304375.
- BKPSDM Papua Selatan Resmi Perpanjang Penutupan Pendaftaran CPNS 2024
- Pemkot Jayapura, Tertipkan Parkiran Diruas Jalan Kota, Guna Menghindari Kemacetan
- Romanus Mbaraka Pimpin Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah di Merauke