Kanit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merauke, Edi Susanto bersama-sama anggotanya berhasil menangkap pelaku penjual minuman keras berjenis sopi serta mengamkan sebanyak 15 botol minuman keras (miras) illegal jenis sopi di sekitar area Pasar Baru Merauke, Minggu (26/7).
- Suara Pedagang: Apresiasi dan Harapan di Balik Kunjungan Pj Bupati Mappi
- Transparansi dan Akuntabilitas: Kunci Keberhasilan Pengendalian Inflasi di Mappi
- Keberagaman Budaya di Ziarah Rohani: Peserta di Mekkah Arab Saudi
Baca Juga
“Ia benar ada 15 botol miras yang doiamankan 10 botol yang di isi dalam botol mineral Aqua 600 ml dan 5 botol dengan tempat kejadian di areal pasar baru Mopah Merauke,” ucap Kanit SPKT Merauke di kutip dari Pers Rilis Humas Polres Merauke
Dalam pers rilis tersebut juga katakan bahwa Kasubbag Humas Polres Merauke meminta kepada seluruh warga Merauke jika mengetahui terdapat pembuat atau penjual miras illegal jenis sopi agar kiranya dapat menghubungi pihak Kepolisian terdekat atau melalui telephon 0971 321666 atau Hp. 081344304375. 
- Bupati Boven Digoel Melantik Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Pemda Boven Digoel
- Sosialisasi DPMPTSP Boven Digoel: Aktivitas Usaha Yang Tidak Melalui OSS Dianggap Ilegal
- Penghargaan Emas untuk ABDI Negara: Pj Bupati Mappi Wujudkan Apresiasi