Kanit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merauke, Edi Susanto bersama-sama anggotanya berhasil menangkap pelaku penjual minuman keras berjenis sopi serta mengamkan sebanyak 15 botol minuman keras (miras) illegal jenis sopi di sekitar area Pasar Baru Merauke, Minggu (26/7).
- Pemkab Mappi Jalin Kerjasama Kesehatan Rujukan dengan RSUD Merauke
- HUT Kemerdekaan RI ke 79, Pj Gubernur Minta Masyarakat Bekerjasama Bangun Papua Selatan
- Bupati Boven Digoel HY, Imbau PPPK Nakes Jaga Netralitas ASN Jelang Pilkada
Baca Juga
“Ia benar ada 15 botol miras yang doiamankan 10 botol yang di isi dalam botol mineral Aqua 600 ml dan 5 botol dengan tempat kejadian di areal pasar baru Mopah Merauke,” ucap Kanit SPKT Merauke di kutip dari Pers Rilis Humas Polres Merauke
Dalam pers rilis tersebut juga katakan bahwa Kasubbag Humas Polres Merauke meminta kepada seluruh warga Merauke jika mengetahui terdapat pembuat atau penjual miras illegal jenis sopi agar kiranya dapat menghubungi pihak Kepolisian terdekat atau melalui telephon 0971 321666 atau Hp. 081344304375. 
- BKPSDM Tegaskan Tidak Ada Kesengajaan Pemblokiran Formasi Jabatan Tertentu Dalam Pendaftaran CPNS
- Tingkatkan Kualitas Musik Lokal, Dispenkeb Gelar Pelatihan Juri Musik
- Dukungan Penuh untuk Pemilu 2024: Rehabilitasi Kantor KPUD Mappi