Dunia maya kembali dihebohkan oleh skandal kontroversial yang melibatkan pengguna tiktok Merauke, Zelin Pratiwi, dan kekasihnya yang diduga merupakan anggota TNI, Sertu Faturohman.
- Pj. Bupati Mappi Buka Musrenbang 2024, Bahas Penyusunan RKPD 2025 dan Prioritas Program Daerah
- Makna Penting Renovasi PAUD Mandiri PKK bagi Masa Depan Pendidikan di Mappi
- Dandim 1711/BVD Minta FKUB Jaga Netralitas dan Berikan Pesan Positif Menjelang Pilkada
Baca Juga
Mereka dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Andi Siyar Irawan, yang merupakan korban dari serangan verbal dan penyebaran foto tanpa izin di media sosial.
Hal ini terkuak melalui keterangan pers yang disampaikan Mardiansyah,S..H.,L.LM, selaku kuasa hukum dari Andi Siyar Irawan, bahwa pada tanggal 3 januari 2024 pihaknya telah melakukan laporan polisi terhadap Zelin Pratiwi dan laporan Militer terhadap Sertu Faturohman yang diduga merupakan Anggota Yonif 756/Wms atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.
Kronologi peristiwa dimulai pada tanggal 31 Desember 2023, ketika akun Instagram dengan nama @fturrhman1 memposting foto Andi Siyar Irawan dan istrinya dengan keterangan mencurigakan yang menyertakan tagar PT.BIO yang merupakan tempat Andi Siyar Irawan bekerja.
Postingan ini kemudian direpost oleh akun Facebook dengan nama “Zelin Pratiwi" dengan tambahan tulisan yang lebih mencolok, "Saya masih tutupin wajahmu tapi pacar saya upload tanpa sensor." Postingan kontroversial ini dengan cepat menyebar di media sosial, mengundang perhatian publik.
Andi Siyar Irawan pada awalnya tidak menyadari adanya masalah ini hingga mendapatkan informasi dari seorang temannya melalui pesan WhatsApp bahwa Zelin dan Faturohman telah memviralkan fotonya bersama keluarga tanpa izin di berbagai platform sosial seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Dijelaskan bahwa serangan tidak hanya berhenti pada penyebaran foto, Zelin dan Faturohman juga melakukan serangan verbal melalui pesan teks dan audio yang mengandung kata-kata kasar serta fitnah terhadap Andi Siyar Irawan.
Dampak dari skandal ini tidak hanya bersifat pribadi, tetapi juga profesional. Serangan tersebut merusak reputasi Andi Siyar Irawan di mata karyawan perusahaan yang dipimpinnya, serta memunculkan anggapan buruk terhadapnya.
Oleh karena itu, Andi Siyar Irawan melalui kuasa hukumnya, Mardiansyah, tidak hanya melayangkan gugatan pidana melainkan juga mengajukan gugatan perdata. Sidang pertama telah digelar pada tanggal 7 Februari dan sidang kedua dijadwalkan pada hari ini tanggal 21 Februari.
Selain itu, pada tanggal 3 Januari 2024, Zelin Pratiwi dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Sertu Faturohman, yang merupakan anggota Yonif 756/Wms (oknum Anggota TNI AD), juga dilaporkan oleh pihak Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD) atas laporan tertanggal 18 Januari 2024 terkait peristiwa ini.
Sementara saat dikonfirmasi oleh media ini pada rabu 21 Februari 2024, Zelin Pratiwi selaku terlapor mengakui bahwa benar status itu dibuat olehnya, namun hal itu dilakukan karena saat itu Andi Siyar Irawan tidak bisa di hubungi.
Sehingga ia dan kekasihnya mengunggah foto Andi Siyar Irawan dan istri, demi untuk mencari nomor kontak dari Andi Siyar Irawan yang tidak bisa di hubungi.
Kisah ini menjadi peringatan bagi pengguna media sosial akan dampak serius yang dapat timbul dari tindakan tidak bertanggung jawab. Skandal ini juga menjadi contoh nyata bagaimana peristiwa di dunia maya dapat berdampak besar pada kehidupan nyata seseorang. Sampai dengan saat ini.
- Menparekraf Sandiaga Uno Beri Workshop KaTa Kreatif Indonesia di Merauke
- Panen Raya Padi Seluas 14.000 Hektar Hasil Optimasi Lahan di Merauke
- MRPS Lakukan Wawancara Dengan Yusak Yaluwo Tentang Keaslian Orang Papua