Polres Merauke laksanakan Konferensi Pers, Berhasil ungkap 3 kasus Narkoba

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ishak O Runtulalo, SH dan Kasi Humas Polres Merauke Akp Ahmad nurung, SH menggelar Konferensi Pers, atas keberhasilan Polres Merauke ungkap 3 kasus Narkoba, bertempat di Lobi Mapolres Merauke, Propinsi Papua Selatan. Selasa (18/4/2023).



Pelaksanaan konferensi pers kasus narkoba kali ini selama tiga bulan dengan hasil diungkap 3 kasus Narkoba jenis Ganja,”

Dikatakan Kapolres Merauke Adapun tiga kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Tim opsnal satuan resnarkoba  yaitu kasus pertama yang dilakukan oleh anak pelaku berinisial S alias E, yang terjadi penangkapan pada hari Rabu (22/2) sekitar pukul 21.30 Wit dengan TKP jalan Kuprik kelapa lima depan kantor damri Merauke, dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 plastik bening yang bersegel berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 17,97 gram,“ ungkapnya

“Dari keterangan anak pelaku inisial S alias E mendapatkan barang haram jenis ganja tersebut dari seorang yang Bernama Inisial A alias Apong yang beralamat di jalan kelapa lima Merauke, dan sudah ditetapkan sebagai DPO ( Daftar Pencarian Orang ) dan masih dilakukan penyelidikan,” ungkapnya

“ Lanjut terhadap kasus kedua yang dilakukan oleh tersangka atas nama inisial AW dewasa dengan melanggar pasal UU RI nomor 35 tahun 2009 pasal 111 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”

Tersangka dengan inisial AW, terjadi penangkapan pada hari Sabtu (25/3) sekitar pukul 09.00 Wit dengan TKP samping SMK Anthonius jalan Missi Merauke, dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 plastik bening yang bersegel berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 82,28 gram, 1 buah HP vivo warna hitam biru, “ ungkapnya

“ Lanjut terhadap kasus ketiga yang dilakukan oleh tersangka atas nama inisial AMI alias E, dewasa dengan melanggar pasal UU RI nomor 35 tahun 2009 pasal 111 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”

Tersangka dengan inisial AMI, terjadi penangkapan pada hari Kamis (6/4) sekitar pukul 18.00 Wit dengan TKP jalan Onggatmit samping gang Kawanua Merauke, dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 plastik bening yang bersegel berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 76,76 gram, tersangka AMI mendapatkan barang haram tersebut dari saudara F yang berada di Assiki Boven digoel yang dijadikan DPO, tersangka AMI baru bebas bersyarat pada bulan pebruari 2023 dari lapas boven digoel dengan kasus yang sama juga, “ ungkapnya

“Lanjut ditambahkan Kasat Res narkoba Polres Merauke bahwa penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Kabupaten Merauke semakin marak dengan sasarannya para pelajar, kemarin kita berhasil amankan dua puluhan pelajar pengguna narkotika jenis ganja jadi kita harus waspada dan kami gencar berikan sosialisasi ke sekolah sekolah,” ungkapnya

“Akhirnya Kapolres Merauke menyampaikan apresiasi kepada satuan Resnarkoba yang sudah berhasil mengungkap tiga kasus narkoba, namun perlu ditingkatkan, saya sangat berterima kasih kepada masyarakat Merauke yang sudah memberikan informasi terkait kasus ganja sehingga kami berhasil mengungkapnya,” imbauhnya